Wiwik berharap Masriah bisa mendapat hukuman setimpal. Terlebih aksi Masriah itu telah dilakukan sejak tahun 2017 bahkan pernah dimediasi di tingkat RW hingga ke polisi.
Ketika mediasi pada 2017, Masriah menandatangani surat perjanjian tidak mengulangi perbuatannya. Namun janji itu tak ditepati bahkan aksi Masriah kini lebih parah hingga dilakukan sehari 3 kali.
Kontributor : Trias Rohmadoni