Kenapa SIM dan STNK Harus Diperpanjang Setiap 5 Tahun? Ini Alasannya

Rifan Aditya | Suara.com

Minggu, 14 Mei 2023 | 13:47 WIB
Kenapa SIM dan STNK Harus Diperpanjang Setiap 5 Tahun? Ini Alasannya
Ilustrasi STNK (Shutterstock) - Kenapa SIM dan STNK Harus Diperpanjang Setiap 5 Tahun? Ini Alasannya

Suara.com - Bagi Anda pemilik dan pengendara kendaraan tentu saja wajib memiliki SIM dan STNK. Mungkin anda pernah merasa penasaran kenapa SIM dan STNK harus diperpanjang setiap 5 tahun? Apakah ada aturannya?

Pemilik perlu tahu penjelasan dari pertanyaan kenapa SIM dan STNK harus diperpanjang setiap 5 tahun. Lalu jangan lupa untuk memperpanjangnya secara berkala. Sebab jika terlambat, Anda mungkin dikenakan denda dan menjadi korban razia.

Kenapa SIM dan STNK harus diperpanjang setiap 5 tahun?

Aturan mengenai perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) setiap lima tahun sekali telah tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021. Sementara itu, aturan perpanjangan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2009.

Salah satu syarat memperpanjang SIM adalah memiliki surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog. Hal tersebut mengingat risiko membawa sepeda motor yang cukup tinggi sementara kondisi fisik dan mental seseorang bisa berubah setiap tahunnya.

Maka dapat dilihat bahwa salah alasan kenapa SIM harus diperpanjang setiap lima tahun adalah memastikan bahwa seroang pengendara masih cukup sehat sehingga layak untuk mengendarai.

Itulah mengapa syarat perpanjangan SIM juga terbilang lebih mudah daripada membuat SIM baru. Saat perpanjang SIM Anda tidak diwajibkan melakukan uji ketrampilan menggunakan kendraan. Melainkan hanya memberikan surat keterangan sehat.

Sementara itu kenapa STNK harus diperpanjang setiap lima tahun adalah memastikan bahwa kendaraan tersebut masih menjadi hak milik orang yang sama. Pasalnya, kendaraan bisa saja dijual-belikan seiring dengan berjalannya waktu.

Dengan memastkan bahwa kendaraan tersebut masih milik orang yang sama, kepolisian dapat meminta pertanggungjawaban kepada mereka jika ada sesuatu yang menimpa kendaraan tersebut.

Maka tidak heran jika perpanjangan STNK harus dilakukan oleh pemilik kendaraan tersebut atau seseorang yang namanya disebut di sana. Jika diwakilkan Anda perlu melampirkan surat kuasa.

Biaya perpanjang SIM dan STNK

Setiap kendaraan memiliki biaya perpanjangan STNK yang berbeda-beda sesuai dengan ketetapan pemerintah. Setiap kendaaan telah memiliki golongan tersendiri dan biaya perpanjangan STNK akan didasarkan kapasitas mesin dan jenis kendaraan tersebut.

Biaya perpanjang SIM 2023

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM B I: Rp 80.000
  • SIM B II: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 70.000
  • SIM D: Rp 30.000

Sementara itu, untuk biaya perpanjangan SIM 5 tahunan sekitar adalah Rp 200.000. Namun bisa berbeda tergantung dari jenis SIM yang dipilih. Itulah alasan kenapa SIM dan STNK harus diperpanjang setiap 5 Tahun.

Kontributor : Hillary Sekar Pawestri

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jejak Kasus yang Pernah Ditangani Advokat Arifin Purwanto: Gugat SIM Berlaku Selamanya, Tangani Korupsi

Jejak Kasus yang Pernah Ditangani Advokat Arifin Purwanto: Gugat SIM Berlaku Selamanya, Tangani Korupsi

News | Sabtu, 13 Mei 2023 | 14:09 WIB

Demi Keselamatan, Ini Alasan SIM Tak Bisa Berlaku Seumur Hidup Seperti KTP

Demi Keselamatan, Ini Alasan SIM Tak Bisa Berlaku Seumur Hidup Seperti KTP

News | Jum'at, 12 Mei 2023 | 14:12 WIB

Siapa Arifin Purwanto? Gugat UU LLAJ ke MK Minta SIM Berlaku Seumur Hidup

Siapa Arifin Purwanto? Gugat UU LLAJ ke MK Minta SIM Berlaku Seumur Hidup

News | Jum'at, 12 Mei 2023 | 13:49 WIB

Ujian Praktik SIM Tak Miliki Landasan Hukum, Ombudsman DIY Rekomendasikan Hal Ini

Ujian Praktik SIM Tak Miliki Landasan Hukum, Ombudsman DIY Rekomendasikan Hal Ini

Jogja | Kamis, 04 Mei 2023 | 17:07 WIB

Terkini

Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa

Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:45 WIB

Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut

Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:26 WIB

Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang

Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:00 WIB

Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19

Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:00 WIB

Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps

Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:56 WIB

Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli

Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:55 WIB

Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir

Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:52 WIB

Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran

Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:31 WIB

Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani

Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:12 WIB

Aturan Baru! Polisi Bisa Paksa Warga Serahkan Password HP, Menolak Siap-siap Masuk Bui

Aturan Baru! Polisi Bisa Paksa Warga Serahkan Password HP, Menolak Siap-siap Masuk Bui

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 18:46 WIB