Diduga Palsukan Dokumen Covid-19, Ini Alasan Natalia Rusli Laporkan Verawati Sanjaya

Chandra Iswinarno, Faqih Fathurrahman

Selasa, 16 Mei 2023 | 22:54 WIB
Diduga Palsukan Dokumen Covid-19, Ini Alasan Natalia Rusli Laporkan Verawati Sanjaya
Kuasa hukum Natalia Rusli, Deolipa Yumara. [Suara.com/Faqih Fathurrachman]

Suara.com - Terdakwa perkara penggelapan dan penipuan korban KSP Indosurya Natalia Rusli, melaporkan mantan kliennya, Verawati Sanjaya terkait dugaan pemalsuan dokumen Covid-19. Laporan tersebut dibuat di Polda Metro Jaya pada Senin (15/5/2023) kemarin.

Kuasa hukum Natalia Rusli, Deolipa Yumara mengatakan, pelaporan tersebut dibuat lantaran Verawati dianggap membuat laporan palsu soal dirinya yang sedang terpapar Covid-19. Sehingga saat persidangan pada pekan lalu, Selasa (9/5) dirinya tidak hadir dalam persidangan.

Deolipa mengaku, sebelumnya telah melalukan penelusuran terhadap alasan positif Covid-19 Verawati, dengan melakukan pemeriksaan ke rumah sakit.

Penelusuran juga telah dilakukan hingga ke Kementerian Kesehatan. Namun, tidak ada nama Verawati dalam pasien yang mengidap positif Covid-19.

"Di data rumah sakit memang ada, tapi tidak ada Covid. Kalau ada Covid kan dilaporkan juga ke Kemenkes, ini juga nggak ada,” kata Deolipa, saat di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/5/2023).

“Makanya salah satu tim dari kami, kemudian membuat laporan dugaan adanya pembuatan dokumen yang tidak benar dari rumah sakit di mana orang dibilang Covid ternyata tidak Covid," katanya.

Deolipa menyebut, pihaknya melaporkan Verawati karena dikhawatirkan dapat menghambat proses persidangan. Selain itu, jika Verawati memang benar-benar positif terpapar Covid-19, seharusnya ia membutuhkan waktu selama 14 hari untuk isolasi.

Namun, saat ini baru satu minggu Verawati sudah bisa hadir langsung dalam ruang sidang.

“Kalau beneran Covid, tapi sudah hadir kami kan juga takut terpapar,” ucap Deolipa.

baca juga

Verawati dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan Pasal 263 KUHP, tentang dugaan Tindak Pidana Pemalsuan. Laporan tersebut teregister dengan nomor LPB/2659/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.

Sementara itu, kuasa hukum Verawati, Andi Tenri Moeis mengatakan pihaknya tidak terlalu mengambil pusing soal laporan Natalia Rusli terhadap kliennya.

Andi mengklaim, pihaknya bisa membuktikan jika kliennya benar-benar terpapar Covid-19. Hal itu dapat dibukyikan dengan keterangan dari dokter hingga bukti pembayaran.

Saat ini, lanjut Andi, pihaknya tidak mau fokusnya terpecah. Lantaran saat ini pihaknya sedang ingin fokus pada persidangan perkara yang sedang berjalan.

"Itu lagi dipikirkan, tapi kan kita bilang, coba kita pikirin matang-matang dulu, kita konsentrasi di sini. kalau ngelapor itu kan gampang, setiap saat bisa,” katanya.

Namun, lanjut Andi, apabila nanti pihak kepolisian melalukan pemanggilan terhadap kliennya. Ia mengaku bakal siap memenuhi panggilan tersebut.

"Kita harus menghormati. Kalau dipanggil, tinggal memperlihatkan buktinya memang sakit. Betul itu, gak bersalah ngapain takut," tutupnya.

Didakwa Penipuan dan Penggelapan

Dalam perkaranya, Natalia Rusli didakwa terkait kasus penipuan dan penggelapan dana korban KSP Indosurya. Natalia Rusli dikatakan melakukan penipuan terhadap korban Verawati Sanjaya.

"Terdakwa Natalia Rusli... dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang," kata Kajari Jakarta Barat Iwan Ginting, Senin (10/4/2023).

Natalia saat itu mengaku jika dirinya dekat dengan Juniver Girsang, selaku pengacara korban gagal bayar dalam Investasi di Koperasi Simpan Pinjam Indosurya.

Natalia saat itu juga mengaku jika hanya kepadanya saja, Juniver Girsang memberikan kuota pembayaran pengembalian simpanan di koperasi simpan pinjam Indosurya sejumlah Rp1 miliar.

Natalia mengatakan kepada Verawati, jika ingin ikut dalam pengurusan atas gagal bayar, maka Verawati harus membayarkan uang seniali Rp 45 juta kepada terdakwa pada 30 Juni 2020.

Pada 29 Juni 2020, terdakwa juga menjanjikan kepada korban Verawati bahwa dua minggu ke depan akan ada pencairan kerugian uang korban Koperasi Simpan Pinjam Indosurya.

Namun, Verawati tidak kunjung mendapat kejelasan hingga batas waktu yang dijanjikan terdakwa. Verawati lalu menghubungi terdakwa berkali-kali tapi tidak ada jawaban.

Kemudian, Verawati mendatangi kantor hukum Master Trust Law Firm milik Natalia, namun saat itu Natalia sudah tidak ada di kantor tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Koalisi Mahasiswa Hukum Nusantara Sempat Hentikan Mobil Tahanan yang Angkut Natalia Rusli: Bebaskan Natalia Rusli

Koalisi Mahasiswa Hukum Nusantara Sempat Hentikan Mobil Tahanan yang Angkut Natalia Rusli: Bebaskan Natalia Rusli

Video | Selasa, 16 Mei 2023 | 14:45 WIB

Mobil Tahanan yang Angkut Natalia Rusli Sempat Ditahan Massa yang Mengklaim dari Koalisi Mahasiswa Hukum Nusantara

Mobil Tahanan yang Angkut Natalia Rusli Sempat Ditahan Massa yang Mengklaim dari Koalisi Mahasiswa Hukum Nusantara

News | Selasa, 16 Mei 2023 | 14:00 WIB

Diduga Palsukan Surat Covid-19 untuk Absen di Sidang, Terdakwa Natalia Rusli Polisikan Saksi Kasus KSP Indosurya

Diduga Palsukan Surat Covid-19 untuk Absen di Sidang, Terdakwa Natalia Rusli Polisikan Saksi Kasus KSP Indosurya

News | Selasa, 16 Mei 2023 | 12:52 WIB

Terkini

3 Sunscreen Korea Terbaik untuk Kulit Berminyak, Ini Klaim yang Ditawarkan

3 Sunscreen Korea Terbaik untuk Kulit Berminyak, Ini Klaim yang Ditawarkan

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 12:51 WIB

BRI Raih Indonesia Sports Industry of the Year 2026 dari Kemenpora, Tegaskan Dukungan untuk Olahraga

BRI Raih Indonesia Sports Industry of the Year 2026 dari Kemenpora, Tegaskan Dukungan untuk Olahraga

Sulsel | Rabu, 16 September 2026 | 12:51 WIB

DSI Akan Gunakan 8 Use Case Analitik untuk Pantau Underinvoicing dan Transfer Pricing

DSI Akan Gunakan 8 Use Case Analitik untuk Pantau Underinvoicing dan Transfer Pricing

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 12:44 WIB

Riau Masih Dikepung Asap, Apa Kabar Janji Prabowo Naikkan Pangkat Pangdam dan Kapolda?

Riau Masih Dikepung Asap, Apa Kabar Janji Prabowo Naikkan Pangkat Pangdam dan Kapolda?

Riau | Rabu, 16 September 2026 | 12:41 WIB

Teror Cicilan Pinjol, Pemuda di Tulungagung Ditemukan Meninggal Usai Pamit ke Kekasih

Teror Cicilan Pinjol, Pemuda di Tulungagung Ditemukan Meninggal Usai Pamit ke Kekasih

Jatim | Rabu, 16 September 2026 | 12:36 WIB

7 Tips Menyetrika Kemeja agar Rapi Sempurna, Jangan Asal Gosok

7 Tips Menyetrika Kemeja agar Rapi Sempurna, Jangan Asal Gosok

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 12:35 WIB

Penyebab Mesin Cuci Bergetar Hebat Saat Spin, Ini Cara Mengatasinya

Penyebab Mesin Cuci Bergetar Hebat Saat Spin, Ini Cara Mengatasinya

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 12:34 WIB

9 Rekomendasi Cushion Instaperfect untuk Kulit Matang, Apa Shade Kamu?

9 Rekomendasi Cushion Instaperfect untuk Kulit Matang, Apa Shade Kamu?

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 12:32 WIB

10 Jenazah Dievakuasi dari Bangunan Roboh karena Serangan Udara Israel di Gaza

10 Jenazah Dievakuasi dari Bangunan Roboh karena Serangan Udara Israel di Gaza

News | Rabu, 16 September 2026 | 12:32 WIB

KB Pascapersalinan Bukan Sekadar Kontrasepsi, Tapi Pastikan Anak Dapat ASI dan Pola Asuh Optimal

KB Pascapersalinan Bukan Sekadar Kontrasepsi, Tapi Pastikan Anak Dapat ASI dan Pola Asuh Optimal

News | Rabu, 16 September 2026 | 12:30 WIB

×