Setelah menetapkan Menkominfo Johnny sebagai tersangka, Kejagung hari ini melakukan penggeledahan di rumah dinas Menkominfo dan Gedung Kominfo.
Selain itu, Kejagung juga menggeledah mobil Menkominfo Johnny saat politikus Partai Nasdem itu tengah menjalani pemeriksaan terkait korupsi BTS.
Diketahui, sebelumnya Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah mengungkap nilai kerugian keuangan negara akibat korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020 mencapai Rp8 triliun.