Mangkir dari Panggilan Penyidik, KPK Tak Khawatir Sekretaris MA Hasbi Hasan Kabur

Rabu, 17 Mei 2023 | 22:03 WIB
Mangkir dari Panggilan Penyidik, KPK Tak Khawatir Sekretaris MA Hasbi Hasan Kabur
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (Suara.com/Yaumal)

Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengaku tidak khawatir jika Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan berupaya kabur.

Seperti diberitakan sebelumnya, Hasbi Hasan seharusnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu (17/5/2023), namun dirinya memilih mangkir.

"Nggak-lah," kata Alex di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/5/2023).

Alex menyebut, Hasbi Hasan meminta pemeriksaannya sebagai tersangka suap pengurusan perkara di MA ditunda.

"Harusnya kan tadi, tadi dipanggil, cuma yang bersangkutan menyampaikan surat agar dilakukan penundaan," kata Alex.

Ia juga menyebut, jika Hasbi Hasan meminta agar pemeriksaan dilakukan pada pekan depan. Alex pun meminta yang bersangkutan untuk bersikap kooperatif.

"Kalau tidak salah, dia minta waktu pekan depan dia akan datang. Tentu kita berharap itikad baik dari yang bersangkutan untuk memenuhi panggilan KPK," kata Alex.

Alex juga mengaku tidak mengetahui secara pasti, alasan Hasbi Hasan meminta pemanggilannya ditunda.

"Saya enggak tahu, mungkin penyidik yang lebih tahu," ujarnya.

Baca Juga: Panggil Sekretaris MA Hasbi Hasan Sebagai Tersangka, KPK: Kami Berharap Kooperatif

KPK mengumumkan, penetapan tersangka Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Wijaya Karya Dadan Tri pada Rabu (10/5/2023) lalu. Keduanya menjadi tersangka setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup.

Hasbi Hasan diduga terlibat dalam kasus suap pengurusan perkara di MA. Pada pemeriksaannya pada Kamis 9 Maret 2023 lalu, KPK mendalami aliran dana yang diduga diterimanya.

Hal itu menyusul namanya yang disebut dalam surat dakwaan terdakwa Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno. Hasbi Hasan diduga pernah berhubungan dengan Yosep Parera dan Eko melalui Dadan Tri Yudianto.

Sebelumnya KPK telah menetapkan 15 orang tersangka pada kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (SKM), Wahyudi Hardi menjadi tersangka baru pemberi suap ke Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo.

Sebanyak 15 tersangka, dua di antaranya adalah Hakim Agung, yaitu Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati yang telah dinonaktifkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI