Cara Mengajukan Gugatan Cerai Online di e-Court, Seperti Dilakukan Desta

Rifan Aditya | Suara.com

Kamis, 18 Mei 2023 | 13:55 WIB
Cara Mengajukan Gugatan Cerai Online di e-Court, Seperti Dilakukan Desta
Ilustrasi cerai.[freepik.com/freepik] - cara mengajukan gugatan cerai online di e-Court.

Suara.com - Pengembangan teknologi yang sudah merambah ke berbagai sektor ternyata membawa manfaat untuk banyak orang. Salah satu sistem yang kini dapat dimanfaatkan secara online adalah pengajuan gugatan cerai. Cara mengajukan gugatan cerai online di e-Court sendiri dapat Anda saksikan di sini!

Pengembangan sistem ini terjadi semasa pandemi, yang menyebabkan adanya penyesuaian di satu dan banyak hal. Sistem pengajuan gugatan cerai menjadi salah satunya, dan dapat melayani masyarakat secara luas.

Sekilas Mengenal e-Court

Electronic Court merupakan layanan pengadilan bagi masyarakat secara online, mulai dari pendaftaran perkara, taksiran panjar biaya perkara, pembayaran, pemanggilan pihak peserta, hingga persidangan.

 Untuk mengakomodir setiap kebutuhan tersebut setidaknya terdapat empat layanan utama. Pertama adalah e-Filing, yakni pendaftaran perkara online, kemudian e-Payment untuk pembayaran panjar biaya perkara, lalu e-Summons untuk pemanggilan, dan terakhir e-Litigation untuk persidangan secara online.

Cara Mengajukan Gugatan Cerai Online

Untuk urutan atau langkah pengajuan gugatan cerai online ini sendiri, Anda dapat melihat langkahnya di bawah ini.

  • Pengguna e-Court adalah advokat atau pengguna terdaftar, seperti perorangan, kementerian atau lembaga dan BUMN, kejaksaan, badan hukum, dan kuasa insidentil
  • Setelah terdaftar dan memiliki akun, validasi advokat oleh pengadilan tinggi, advokat akan disumpah
  • Pengguna terdaftar dapat mendaftarkan perkara online ke Pengadilan Agama
  • Berkas pendaftaran dikirim secara elektronik melalui aplikasi e-Court
  • Selanjutnya pendaftar otomatis akan mendapat taksiran panjar biaya (e-SKUM) dan nomor pembayaran yang dapta dibayarkan lewat bank
  • Begitu usai melakukan pembayaran, pengadilan memberikan nomor perkara pada hari dan jam kerja
  • Aplikasi e-Court akan memberitahu bahwa perkara sudah terdaftar di pengadilan
  • Langkah berikutnya panggilan sidang dan pemberitahuan putusan disampaikan melalui email
  • Kemudian sidang cerai online sehingga dapat dilakukan pengiriman dokumen persidangan, seperti replik, duplik, jawaban, dan kesimpulan secara elektronik
  • Setelah itu pengguna terdaftar dapat mengunduh salinan putusan dan menandatangani berkas salinan putusan elektronik

Itu tadi langkah dan cara mengajukan gugatan cerai online melalui e-Court. Cukup sederhana bukan? Namun demikian, penggunaan e-Court bukan berarti meniadakan sidang tatap muka. Tetap akan terdapat prosedur tatap muka, mengakomodir berbagai keperluan.

Terkait dengan Gugatan Cerai dari Desta

Cara mengajukan gugatan cerai secara online sendiri banyak dicari oleh netizen terkait dengan pengajuan gugatan yang dilakukan oleh salah satu selebritis tanah air, Dedy Mahendra Desta kepada istrinya, Natasha Rizki. Hal ini jelas mengagetkan publik, sebab beberapa kali terlihat di media keduanya tampil kompak dan tampak bahagia.

Itu tadi sekilas mengenai cara mengajukan gugatan cerai online di e-Court. Semoga menjadi artikel yang berguna, dan selamat melanjutkan aktivitas Anda!

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Desta dan Natasha Rizki Sempat Curhat Mengenai Pernikahan dengan Quraish Shihab: Rumah Tangga Itu Harus Diperjuangkan

Desta dan Natasha Rizki Sempat Curhat Mengenai Pernikahan dengan Quraish Shihab: Rumah Tangga Itu Harus Diperjuangkan

Lifestyle | Kamis, 18 Mei 2023 | 13:05 WIB

Apa Itu Nafkah Mutah Perceraian? Desta Gugat Cerai Istri, Wajib Paham Hal Ini

Apa Itu Nafkah Mutah Perceraian? Desta Gugat Cerai Istri, Wajib Paham Hal Ini

News | Kamis, 18 Mei 2023 | 12:17 WIB

Desta Sempat Tanya Hukum Perceraian dalam Islam ke Ustaz Dennis Lim, Netizen: Ternyata Udah Spoiler?

Desta Sempat Tanya Hukum Perceraian dalam Islam ke Ustaz Dennis Lim, Netizen: Ternyata Udah Spoiler?

Lifestyle | Kamis, 18 Mei 2023 | 12:22 WIB

Terkini

Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup

Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 23:30 WIB

Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM

Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 22:10 WIB

Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa

Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:45 WIB

Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut

Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:26 WIB

Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang

Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:00 WIB

Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19

Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:00 WIB

Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps

Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:56 WIB

Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli

Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:55 WIB

Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir

Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:52 WIB

Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran

Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:31 WIB