- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi akte kelahiran anak (jika memiliki anak)
- Meterai
2. Mendaftarkan gugatan cerai
Mendaftarkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri di wilayah kediaman pihak tergugat.
3. Membuat surat gugatan
Kamu dapat menuju pusat bantuan hukum di pengadilan untuk membuat surat gugatan. Surat gugatan cerai ini dapat mencantumkan alasan menggugat cerai. Alasan gugatan cerai harus dapat diterima pengadilan, seperti alasan yang sudah dicantumkan di atas.
4. Biaya perceraian
Selama masa sidang perceraian wajib untuk membayar seperti biaya pendaftaran, biaya meterai, biaya ATK, biaya panggilan sidang. Biaya yang dikeluarkan selama proses sidang perceraian tergantung dari kedua belah pihak yang bercerai.
5. Proses persidangan