Cara Gugat Cerai Suami hingga Proses Pengadilan, 7 Hal Ini Bisa Jadi Penyebabnya

Rifan Aditya Suara.Com
Jum'at, 19 Mei 2023 | 07:00 WIB
Cara Gugat Cerai Suami hingga Proses Pengadilan, 7 Hal Ini Bisa Jadi Penyebabnya
Ilustrasi Perceraian (Pexels/cottonbro) - cara gugat cerai suami hingga proses pengadilan

3. Membuat surat gugatan

Kamu dapat menuju pusat bantuan hukum di pengadilan untuk membuat surat gugatan. Surat gugatan cerai ini dapat mencantumkan alasan menggugat cerai. Alasan gugatan cerai harus dapat diterima pengadilan, seperti alasan yang sudah dicantumkan di atas.

4. Biaya perceraian

Selama masa sidang perceraian wajib untuk membayar seperti biaya pendaftaran, biaya meterai, biaya ATK, biaya panggilan sidang. Biaya yang dikeluarkan selama proses sidang perceraian tergantung dari kedua belah pihak yang bercerai.

5. Proses persidangan

Kedua belah pihak harus menghadiri persidangan untuk mengikuti mediasi dengan harapan bisa berdamai dan menarik gugatan. Jika keputusan bercerai sudah bulat, maka dilanjutkan dengan pembacaan surat gugatan. 

Jika pihak tergugat tidak pernah memenuhi panggilan dari pihak pengadilan untuk mengikuti sidang, maka pihak pengadilan dapat membuat amar putusan yang berisi pemutusan sah suami dan istri.

Amar putusan dikirimkan kepada pihak tergugat sebagai bukti kalau pernikahan sudah berakhir. Pihak yang tergugat sama sekali tidak memberi tanggapan mengenai amar putusan, maka pihak pengadilan berhak membuat surat akta cerai. 

6. Menyiapkan saksi

Baca Juga: CEK FAKTA: Arya Saloka Susul Putri Anne dan Anak ke Australia, Ingin Tepis Isu Cerai demi Amanda Manopo?

Gugatan perceraian dapat berjalan lancar jika pihak penggugat memberikan alasan yang jelas terkait pengajuan gugatan cerai. Alasan ini disampaikan di pengadilan dan menghadirkan saksi-saksi yang bisa memperkuat alasan perceraian. Kamu bisa menyewa jasa pengacara untuk membantu melancarkan urusan perceraian.

Demikian ulasan singkat mengenai cara gugat cerai suami yang dapat kamu ketahui. Semoga informasi di atas bermanfaat untuk kamu.

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI