Mengenal Apa itu Nafkah Iddah dalam Kasus Perceraian, Desta Sudah Paham?

Rifan Aditya | Suara.com

Jum'at, 19 Mei 2023 | 08:05 WIB
Mengenal Apa itu Nafkah Iddah dalam Kasus Perceraian, Desta Sudah Paham?
Ilustrasi cerai, apa itu nafkah Iddah dalam Perceraian. (Pexels)

Suara.com - Dalam kasus perceraian Desta dan Natasha Rizki, Desta tetap bersedia menafkahi Natasha Rizki. Dalam Islam, nafkah yang diberikan mantan suami pasca perceraian salah satunya dinamakan nafkah iddah. Lantas apa itu nafkah iddah?

Baru-baru ini kabar mengejutkan datang dari rumah tangga artis Desta dan Natasha Rizki. Pasangan yang tidak pernah diterpa isu miring itu, tiba-tiba memutuskan untuk bercerai. Permohonan cerai talak yang diajukan Desta itu tercatat tanggal 11 Mei 2023 di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Dalam gugatan, Desta menyatakan dirinya ingin berpisah dengan Natasha Rizki. Ia juga tidak meminta permohonan hak asuh atau harta dari Natasha Rizki. Desta juga disebut bersedia untuk menafkahi Natasha Rizki meski hidup berpisah.

Agenda sidang perdana Desta dan Natasha sendiri digelar pada Senin (29/5/2023). Kedua akan didamaikan melalui proses mediasi di persidangan awal tersebut.

Nah, terkait pemberian nafkah pasca perceraian, apakah anda sudah paham dengan hal ini? Jika belum, simak penjelasan apa itu nafkah iddah berikut.

Pengertian Nafkah Iddah

Nafkah iddah adalah kewajiban suami untuk memberikan nafkah kepada istrinya selama masa tunggu setelah perceraian.

Masa tunggu ini bertujuan untuk memberikan waktu bagi pasangan yang bercerai untuk merefleksikan keputusan mereka dan memungkinkan adanya kemungkinan rekonsiliasi.

Selama nafkah iddah, suami memiliki tanggung jawab memberikan dukungan finansial kepada mantan istrinya.

Syarat Nafkah Iddah

1. Terjadi perceraian sah: Nafkah iddah hanya berlaku setelah terjadi perceraian yang sah dalam hukum Islam. Perceraian harus dilakukan melalui prosedur yang ditetapkan, seperti talak atau khuluk, sesuai dengan syariah.

2. Tidak dalam masa iddah sebelumnya: Jika terjadi perceraian secara ulang antara pasangan yang sama, maka masa iddah yang sebelumnya harus diselesaikan sebelum masa iddah yang baru dimulai.

3. Tidak hamil: Jika seorang wanita hamil saat perceraian terjadi, ia tidak memerlukan nafkah iddah karena ia akan menerima nafkah dari suami selama masa kehamilan dan setelah kelahiran.

4. Belum menikah lagi: Jika mantan istri menikah lagi selama masa iddah, maka kewajiban nafkah iddah berakhir.

Tata Cara Nafkah Iddah

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Desta Gugat Cerai Natasha Rizky, Begini Pembagian Harta Gono Gini Menurut Hukum

Desta Gugat Cerai Natasha Rizky, Begini Pembagian Harta Gono Gini Menurut Hukum

News | Kamis, 18 Mei 2023 | 21:51 WIB

Apa Itu Nafkah Mutah Perceraian? Desta Gugat Cerai Istri, Wajib Paham Hal Ini

Apa Itu Nafkah Mutah Perceraian? Desta Gugat Cerai Istri, Wajib Paham Hal Ini

News | Kamis, 18 Mei 2023 | 12:17 WIB

Perbedaan Uang Nafkah dan Uang Belanja, Buya Yahya: Istri Jangan Terlalu Menuntut, Tapi Suami Jangan Pelit

Perbedaan Uang Nafkah dan Uang Belanja, Buya Yahya: Istri Jangan Terlalu Menuntut, Tapi Suami Jangan Pelit

News | Rabu, 17 Mei 2023 | 10:42 WIB

Terkini

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:58 WIB

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:47 WIB

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:38 WIB

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB