Mengenal Apa itu Nafkah Iddah dalam Kasus Perceraian, Desta Sudah Paham?

Rifan Aditya | Suara.com

Jum'at, 19 Mei 2023 | 08:05 WIB
Mengenal Apa itu Nafkah Iddah dalam Kasus Perceraian, Desta Sudah Paham?
Ilustrasi cerai, apa itu nafkah Iddah dalam Perceraian. (Pexels)

Suara.com - Dalam kasus perceraian Desta dan Natasha Rizki, Desta tetap bersedia menafkahi Natasha Rizki. Dalam Islam, nafkah yang diberikan mantan suami pasca perceraian salah satunya dinamakan nafkah iddah. Lantas apa itu nafkah iddah?

Baru-baru ini kabar mengejutkan datang dari rumah tangga artis Desta dan Natasha Rizki. Pasangan yang tidak pernah diterpa isu miring itu, tiba-tiba memutuskan untuk bercerai. Permohonan cerai talak yang diajukan Desta itu tercatat tanggal 11 Mei 2023 di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Dalam gugatan, Desta menyatakan dirinya ingin berpisah dengan Natasha Rizki. Ia juga tidak meminta permohonan hak asuh atau harta dari Natasha Rizki. Desta juga disebut bersedia untuk menafkahi Natasha Rizki meski hidup berpisah.

Agenda sidang perdana Desta dan Natasha sendiri digelar pada Senin (29/5/2023). Kedua akan didamaikan melalui proses mediasi di persidangan awal tersebut.

Nah, terkait pemberian nafkah pasca perceraian, apakah anda sudah paham dengan hal ini? Jika belum, simak penjelasan apa itu nafkah iddah berikut.

Pengertian Nafkah Iddah

Nafkah iddah adalah kewajiban suami untuk memberikan nafkah kepada istrinya selama masa tunggu setelah perceraian.

Masa tunggu ini bertujuan untuk memberikan waktu bagi pasangan yang bercerai untuk merefleksikan keputusan mereka dan memungkinkan adanya kemungkinan rekonsiliasi.

Selama nafkah iddah, suami memiliki tanggung jawab memberikan dukungan finansial kepada mantan istrinya.

Syarat Nafkah Iddah

1. Terjadi perceraian sah: Nafkah iddah hanya berlaku setelah terjadi perceraian yang sah dalam hukum Islam. Perceraian harus dilakukan melalui prosedur yang ditetapkan, seperti talak atau khuluk, sesuai dengan syariah.

2. Tidak dalam masa iddah sebelumnya: Jika terjadi perceraian secara ulang antara pasangan yang sama, maka masa iddah yang sebelumnya harus diselesaikan sebelum masa iddah yang baru dimulai.

3. Tidak hamil: Jika seorang wanita hamil saat perceraian terjadi, ia tidak memerlukan nafkah iddah karena ia akan menerima nafkah dari suami selama masa kehamilan dan setelah kelahiran.

4. Belum menikah lagi: Jika mantan istri menikah lagi selama masa iddah, maka kewajiban nafkah iddah berakhir.

Tata Cara Nafkah Iddah

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Desta Gugat Cerai Natasha Rizky, Begini Pembagian Harta Gono Gini Menurut Hukum

Desta Gugat Cerai Natasha Rizky, Begini Pembagian Harta Gono Gini Menurut Hukum

News | Kamis, 18 Mei 2023 | 21:51 WIB

Apa Itu Nafkah Mutah Perceraian? Desta Gugat Cerai Istri, Wajib Paham Hal Ini

Apa Itu Nafkah Mutah Perceraian? Desta Gugat Cerai Istri, Wajib Paham Hal Ini

News | Kamis, 18 Mei 2023 | 12:17 WIB

Perbedaan Uang Nafkah dan Uang Belanja, Buya Yahya: Istri Jangan Terlalu Menuntut, Tapi Suami Jangan Pelit

Perbedaan Uang Nafkah dan Uang Belanja, Buya Yahya: Istri Jangan Terlalu Menuntut, Tapi Suami Jangan Pelit

News | Rabu, 17 Mei 2023 | 10:42 WIB

Terkini

Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran

Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran

News | Senin, 23 Maret 2026 | 23:15 WIB

Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil

Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil

News | Senin, 23 Maret 2026 | 23:00 WIB

Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa

Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa

News | Senin, 23 Maret 2026 | 22:05 WIB

Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius

Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius

News | Senin, 23 Maret 2026 | 22:04 WIB

Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa

Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:55 WIB

Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?

Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:55 WIB

Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia

Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:53 WIB

Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini

Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:48 WIB

Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja

Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:41 WIB

Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini

Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:38 WIB