Simak! Hanya Polisi Bersertifikat Yang Boleh Lakukan Tilang Manual Di Kawasan Tak Tercakup E-TLE

Bangun Santoso, Muhammad Yasir

Jum'at, 19 Mei 2023 | 10:12 WIB
Simak! Hanya Polisi Bersertifikat Yang Boleh Lakukan Tilang Manual Di Kawasan Tak Tercakup E-TLE
Petugas Kepolisian melakukan penindakan tilang manual terhadap pengemudi di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Selasa (16/5/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho memastikan hanya anggota polisi lalu lintas bersertifikat yang dapat melakukan penindakan tilang manual. Mereka juga hanya diperbolehkan melakukan penindakan di kawasan yang belum tercakup sistem kamera electronic trafic law enforcement (e-TLE).

"Aturan (tilang manual) ini dikeluarkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang optimal dan meminimalisir pelanggaran yang dilakukan anggota saat di lapangan," kata Sandi kepada wartawan, Jumat (19/5/2023).

Sandi menjelaskan penindakan tilang manual dilakukan terhadap pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan dnegan fatalitas tinggi. Beberapa di antaranya seperti; berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari dua orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos traffic light, tidak menggunakan helm, melawan arus, melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol, kelengkapan kendaraan tidak sesuai standar dan menggunakan pelat nomor palsu, serta kendaraan overload dan over dimensi.

"Para Dirlantas untuk memerintahkan jajarannya untuk tak melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia," jelas Sandi.

Sanksi Anggota Jika Terima Pungli

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengingatkan jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk tidak menerima suap atau pungutan liar (pungli) dari pengendara yang terjaring penindakan sistem tilang manual. Sekaligus menegaskan akan menindak anggota yang terbukti menerima suap atau pungli.

"Pesan Kapolri untuk menindak di tempat dan tidak menerima titipan denda, pelanggar wajib mengikuti sidang. Bentuk pengawasan akan memberikan sanksi kepada anggota Polri yang melakukan pungli terkait tilang di tempat," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (16/5/2023).

Ramadhan juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mencoba menyuap anggota di lapangan. Proses hukum menurutnya juga berlaku bagi masyarakat yang terbukti menyuap.

"Mengimbau kepada masyarakat untuk tidak coba-coba melakukan ingin menyuap petugas kepolisian, apabila ditemukan akan ditindak," kata dia.

Lebih lanjut, Ramadhan mengungkap bahwa pemberlakuan kembali sistem tilang manual ini tertuang dalam Surat Telegram Rahasia (STR) Kapolri. Keputusan ini diambil berdasar hasil evaluasi serta pendapat dari ahli hukum dan transportasi.

"Pendapat para ahli transportasi maupun ahli hukum yang menyatakan bahwa penegakan hukum menggunakan tilang manual masih diperlukan, masih ada ruang yang belum terjangkau oleh e-TLE baik itu jenis pelanggaranya maupun ruas jalannya," ungkapnya.

Marak Pelanggaran Lalin

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman juga mengungkap alasan digencarkannya kembali sistem tilang manual karena pelanggaran lalu lintas justru marak terjadi ketika ditiadakan.

"Hasil evaluasi dua bulan kemarin kita tidak melaksanakan tilang secara di tempat kita lihat kecenderungan pelanggaran masyarakat itu justru bukannya makin tertib," kata Firman kepada wartawan, Senin (15/5/2023).

Firman membeberkan beberapa bentuk pelanggaran yang marak terjadi di antaranya pemotor boceng tiga, tidak pakai helm, menerobos lampu merah hingga mencopot pelat nomor.

Lebih lanjut Firman menjelaskan digencarkannya kembali tilang manual semata-mata untuk menekan terjadinya kecelakaan lalu lintas.

"Tujuan kita bukan untuk menilang sebanyak- banyaknya orang, tapi tujuan kita adalah bagaimana mencegah sebuah kecelakaan kemacetan terjadi yang diawali biasanya adanya pelanggaran lalu lintas," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

CEK FAKTA: Habib Bahar Ungkap Hasil Visum, Peluru yang Digunakan Sama Dengan Milik Jenderal Polri

CEK FAKTA: Habib Bahar Ungkap Hasil Visum, Peluru yang Digunakan Sama Dengan Milik Jenderal Polri

| Kamis, 18 Mei 2023 | 20:23 WIB

Bareskrim Selidiki Dugaan Penipuan Calo Tiket Konser Coldplay, Bikin Korban Rugi Rp 50 Juta

Bareskrim Selidiki Dugaan Penipuan Calo Tiket Konser Coldplay, Bikin Korban Rugi Rp 50 Juta

News | Kamis, 18 Mei 2023 | 18:29 WIB

Cek Fakta: Hasil Visum! Peluru yang Dipakai Tembak Habib Bahar Sama Persis dengan Milik Jenderal Polri Ini

Cek Fakta: Hasil Visum! Peluru yang Dipakai Tembak Habib Bahar Sama Persis dengan Milik Jenderal Polri Ini

| Kamis, 18 Mei 2023 | 17:54 WIB

Siap-siap! Polda Jabar Kembali Berlakukan Tilang Manual, Humas Polda Jabar: Jangan Ada Pungli di Lapangan

Siap-siap! Polda Jabar Kembali Berlakukan Tilang Manual, Humas Polda Jabar: Jangan Ada Pungli di Lapangan

| Kamis, 18 Mei 2023 | 12:08 WIB

Polisi Ajak Masyarakat Awasi Pelanggaran Prosedur Anggota Saat Penindakan Tilang Manual

Polisi Ajak Masyarakat Awasi Pelanggaran Prosedur Anggota Saat Penindakan Tilang Manual

| Kamis, 18 Mei 2023 | 10:40 WIB

Yogyakarta Sekarang Punya Polisi RW, Bakal Bersinergi dengan Jaga Warga

Yogyakarta Sekarang Punya Polisi RW, Bakal Bersinergi dengan Jaga Warga

Jogja | Rabu, 17 Mei 2023 | 19:50 WIB

Tilang Manual Kembali Beroperasi! akan Berlanjut atau Hanya sementara?

Tilang Manual Kembali Beroperasi! akan Berlanjut atau Hanya sementara?

| Rabu, 17 Mei 2023 | 18:30 WIB

Terkini

Perintah Prabowo Bersihkan Program MBG dari Para Pemburu Rente Tanpa Pandang Bulu

Perintah Prabowo Bersihkan Program MBG dari Para Pemburu Rente Tanpa Pandang Bulu

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 13:13 WIB

Data Bansos Amburadul, DPRD DKI Khawatir Bantuan Meleset dari Warga Miskin

Data Bansos Amburadul, DPRD DKI Khawatir Bantuan Meleset dari Warga Miskin

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 13:13 WIB

KPK Amankan Uang Senilai Rp 2 Miliar dalam OTT Muara Enim

KPK Amankan Uang Senilai Rp 2 Miliar dalam OTT Muara Enim

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 13:11 WIB

RUU Polri Dinilai Dibahas Terlalu Cepat, Pemerintah Sebut Hanya Ada 7 Materi Baru

RUU Polri Dinilai Dibahas Terlalu Cepat, Pemerintah Sebut Hanya Ada 7 Materi Baru

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 13:08 WIB

Bukan Cuma Bupati, KPK Juga Tetapkan 3 Orang Tersangka Korupsi di Disdik Muara Enim

Bukan Cuma Bupati, KPK Juga Tetapkan 3 Orang Tersangka Korupsi di Disdik Muara Enim

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 12:55 WIB

Kasus di BGN dan Ancaman Korupsi MBG: Di Mana Celahnya?

Kasus di BGN dan Ancaman Korupsi MBG: Di Mana Celahnya?

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 12:52 WIB

KPK Dalami Isi Komunikasi Antara Silmy Karim dan Bos Kampung Rusia

KPK Dalami Isi Komunikasi Antara Silmy Karim dan Bos Kampung Rusia

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 12:42 WIB

Pertemuan di DPR Ungkap Rahasia Performa Moncer Perbankan Pelat Merah

Pertemuan di DPR Ungkap Rahasia Performa Moncer Perbankan Pelat Merah

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 12:33 WIB

Koalisi Sipil Tolak RUU Polri, Nilai Penyusunannya Ugal-Ugalan dan Tak Transparan

Koalisi Sipil Tolak RUU Polri, Nilai Penyusunannya Ugal-Ugalan dan Tak Transparan

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 12:21 WIB

Pemprov Jabar - PT PII Tandatangani Perjanjian Penjaminan TPPASR Legok Nangka: Tingkatkan Investor

Pemprov Jabar - PT PII Tandatangani Perjanjian Penjaminan TPPASR Legok Nangka: Tingkatkan Investor

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 12:21 WIB