- Talak Raj’i: Talak yang diperbolehkan untuk rujuk kembali saat istri sedang masa iddah. Namun, jika istri sudah tidak dalam masa iddah, maka rujuk hanya dapat dilakukan dengan akad nikah baru.
- Talak Bain: Talak Baik ini terbagi menjadi dua yakni talak baik sugra dan talak baik kubra.
Talak bain sugra ini merupakan hilangnya hak kepemilikan suami terhadap istri (Talak bain sugra). Jika ingin mendapatkan hak kepemilikan istri, maka harus melakukan akad nikah baru.
Sedangkan talak bain kubra yaitu talak tiga. Talak ini membuat mantan suami tak diperbolehkan rujuk kembali pada istri, kecuali mantan istri pernah melakukan pernikahan dengan pria lain, sudah digauli, lalu diceraikan suami yang baru.
Demikian ulasan mengenai macam-macam talak dalam Islam yang perlu diketahui oleh para pasangan suami istri. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Ulil Azmi