Kala membela diri atas perbuatannya tersebut, Sambo mengaku dirinya adalah korban lantaran ia membunuh Yosua demi melindungi martabat keluarganya.
Januari - April 2023: Divonis mati, Sambo ajukan banding
Seluruh bukti akhirnya mengarah ke Sambo sebagai otak pembunuhan Brigadir J hingga hakim tegas menuntutnya hukuman mati.
Selain membunuh, Sambo juga terbukti bersalah dalam kasus obstruction of justice. Ia merusak CCTV yang berakibat terganggunya sistem elektronik, sehingga CCTV yang menjadi bukti tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Tak terima dengan vonis mati, Sambo akhirnya mengajukan banding ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 12 April 2023.
Mei 2023: Banding ditolak, kasasi jadi senjata terakhir
Sambo harus gigit jari lantaran banding yang ia ajukan ditolak oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan.
Meski demikian, Sambo tetap bersikeras berjuang untuk menghindari hidupnya berakhir dihadapan regu tembak.
Sambo dan rekan-rekan terdakwa pembunuhan Brigadir J lainnya kompak mengajukan banding, sebagaimana yang diungkap oleh Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Djuyamto saat dikonfirmasi awak media.
Baca Juga: Menohoknya Anies Soal Mafia di Tubuh Polri, Sindir Ferdy Sambo hingga Teddy Minahasa
"FS (Ferdy Sambo) telah ajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023," kata Djuyamto dikutip Suara.com, Senin (22/5).