"Dititipkan selama 1 bulan sebesar Rp 300 ribu," ungkapnya.
Mereka dijerat dengan 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
"Dititipkan selama 1 bulan sebesar Rp 300 ribu," ungkapnya.
Mereka dijerat dengan 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
TERKINI