Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Berencana Pemilik Penginapan di Kebon Jeruk, Pelaku Peragakan 39 Adegan

Senin, 22 Mei 2023 | 21:08 WIB
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Berencana Pemilik Penginapan di Kebon Jeruk, Pelaku Peragakan 39 Adegan
Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan terhadap Narma S Bachmid (61), pemilik penginapan di Jalan Asirot, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Senin (22/5/2023). [Suara.com/Faqih]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Dititipkan selama 1 bulan sebesar Rp 300 ribu," ungkapnya.

Mereka dijerat dengan 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI