Dilaporkan Ke MKD Terkait Kasus KDRT, Anggota DPR Fraksi PKS Buka Suara

Bangun Santoso, Novian Ardiansyah

Selasa, 23 Mei 2023 | 09:44 WIB
Dilaporkan Ke MKD Terkait Kasus KDRT, Anggota DPR Fraksi PKS Buka Suara
Ilustrasi KDRT. (Pixabay/Tumisu)

Suara.com - Anggota DPR RI inisial BY buka suara usai namanya terseret kasus KDRT hingga dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Ia membeberkan kronologi versi dirinya.

Melalui kuasa hukumnya, Maharani Siti Sophia, BY mengungkapkan kronologis kasus KDRT yang kini membelitnya itu. Maharani mengatakan dalam kasus ini, BY justru merupakan korban dari MY, mantan istri yang kini telah diceraikan BY. Diketahui pernikahan siri keduanya telah berlangsung selama 9 bulan.

“Justru BY lah yang menjadi korban dari MY karena BY dan MY pernah menikah secara siri dan pernikahannya hanya berlangsung kurang lebih 9 bulan” kata Maharani dalam keterangan tertulis dikutip Selasa (23/5/2023).

Maharani membeberkan alasan BY menceraikan MY lantaran tidak tahan dengan sikap MY. MY disebut ingin menguasai BY secara moril dan materiil dengan cara menekan dan mengancam BY.

“Jadi tidak benar informasi yang beredar selama ini. Intinya BY justru menjadi korban dari MY, jadi jangan memutar balikkan fakta,” kata Maharani.

Maharani memandang, MY melakukan fitnah dan tuduhan. Sebabnya karena MY berharap bisa rujuk dengan BY.

“MY meminta rujuk. BY tetap menolak,” ujar Maharani.

Selama menjadi istri siri, kata Maharani, MY selalu menuntut dan mengancam. Apabila BY menceraikannya, maka MY akan memfitnahnya ke media dan melaporkan BY ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Hal itu dikatakan Maharani, berlangsung selama MY masih menjadi istri siri dari BY.

Diketahui pada Senin (22/5), MY melalui tim kuasa hukumnya telah melaporkan BY ke MKD DPR RI.

baca juga

“BY dilaporkan ke MKD DPR RI hari ini dan itu terbukti sebagaimana ancaman yang akan dilakukan MY selama ini agar BY tidak meninggalkannya,” kata Maharani.

Maharani menegaskan tidak pernah ada laporan polisi terkait KDRT dan tidak ada proses hukum terkait KDRT yang dialamatkan kepada BY.

“Laporan polisi yang disampaikan MY hanya kasus penganiayaan ringan yakni Pasal 352 KUHP dan sampai saat ini masih proses penyelidikan,” jelas Maharani.

Maharani menerangkan bahwa jika laporan disampaikan ke polisi sejak November 2022 lalu dan sampai saat ini masih tahap penyelidikan menunjukkan bahwa tidak ada bukti yang cukup adanya tindak pidana penganiayaan ringan yang dituduhkan kepada BY.

Maharani justru menduga pengakuan MY perihal adanya KDRT karena depersi atau trauma yang dialami MY jauh sebelum bertemu BY.

“Berdasarkan informasi yang saya terima, MY pernah mengalami trauma dan depresi akibat suami sebelumnya dan bahkan MY selama ini terdaftar sebagai pasien di RSKO Pasar Rebo akibat penyakit depresi yang dideritanya,” kata Maharani.

Sebelumnya, seorang anggota DPR RI, berinisial BY (57) diduga melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istri keduanya berinisial M (30).

Kuasa hukum korban, Srimiguna mengatakan, awalnya pernihakan korban dengan M dan BY berjalan harmonis. Bahkan sebelum menikah BY selalu menyatakan cinta kepada M.

Srimiguna menyatakan, dugaan KDRT yang menimpa M terjadi selama tahun 2022, dan terakhir dugaan kekerasan yang diterima M dari BY pada November 2022.

"Posisi korban seorang diri, sementara BY diduga melakukan kekerasan dengan diketahui istri pertamanya Ibu RKD dan anak-anaknya di antaranya FH. Padahal Pernikahan BY yang kedua ini juga di ketahui oleh istri pertama yang telah menerima suaminya menikah dengan korban," kata Srimiguna dalam siaran pers, Sabtu (20/5/2023).

Srimiguna mengatakan, atas KDRT yang diterima M di bulan November 2022, maka M melaporkan BY ke pihak kepolisian Polrestabes Kota Bandung.

Ia juga menyebut bahwa selama dipersunting oleh BY, M tidak hanya mengalami kekerasan fisik. Namun juga kekerasan seksual dan kekerasan psikis.

“Diduga BY sering menghina fisik dan membandingkan korban dengan perempuan lain. Bahkan kerap memaksa korban melakukan hubungan seksual tak wajar, hingga membuat korban mengalami sakit dan pendarahan,” ucapnya.

"Dari salah satu barang bukti, diketahui BY mengaku melakukan hubungan seksual meski korban telah mengalami pendarahan dan darah dilihat oleh BY, karena Hasrat seksual yang telah memuncak,” imbuhnya.

Srimiguna melanjutkan, selama mengarungi bahtera rumah tangga oada tahun 2022, BY diduga kerap melakukan KDRT dengan menonjok tubuh korban menggunakan tangan kosong.

"Bahkan menampar pipi dan bibir, menggigit tangan, mencekik leher, membanting, dan menginjak-injak tubuh korban yang sedang hamil. Akibat perbuatan itu, korban mengalami pendarahan,” katanya.

Srimiguna menyebut, setelah melakukan KDRT, BY sering membujuk M untuk tidak melaporkan peristiwa itu kepada polisi.

BY juga, lanjut Srimiguna, beberapakali melakukan upaya agar korban tidak melaporkan perbuatannya kepada polisi dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.

"Korban kemudian melakukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), pada Desember 2022 dan sejak Januari 2023 korban resmi menjadi terlindung LPSK," imbuh Srimiguna.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pertemuannya dengan Prabowo Subianto Disorot, Publik Sarankan Gibran Pindah ke PKS: Biar Jadi Orang Baik

Pertemuannya dengan Prabowo Subianto Disorot, Publik Sarankan Gibran Pindah ke PKS: Biar Jadi Orang Baik

Joglo | Selasa, 23 Mei 2023 | 07:52 WIB

Dilaporkan Dugaan KDRT, Anggota Fraksi PKS Inisial BY Mundur dari DPR

Dilaporkan Dugaan KDRT, Anggota Fraksi PKS Inisial BY Mundur dari DPR

Moots | Selasa, 23 Mei 2023 | 06:39 WIB

Terungkap, Anggota DPR Inisial BY yang Dilaporkan Kasus KDRT dari Fraksi PKS

Terungkap, Anggota DPR Inisial BY yang Dilaporkan Kasus KDRT dari Fraksi PKS

Moots | Selasa, 23 Mei 2023 | 06:19 WIB

Anggota DPR Pelaku KDRT Ternyata dari Fraksi PKS, BY Langsung Teken Surat Pengunduran Diri

Anggota DPR Pelaku KDRT Ternyata dari Fraksi PKS, BY Langsung Teken Surat Pengunduran Diri

News | Senin, 22 Mei 2023 | 21:25 WIB

Injak Istri Kedua yang Hamil Hingga Pendarahan, Bukhori Yusuf dari PKS Dilaporkan ke MKD

Injak Istri Kedua yang Hamil Hingga Pendarahan, Bukhori Yusuf dari PKS Dilaporkan ke MKD

Metro | Senin, 22 Mei 2023 | 21:00 WIB

Anggota DPR PKS, Bukhori Yusuf Dituding Aniaya Istri Kedua: Gigit dan Berhubungan Seks Tak Wajar

Anggota DPR PKS, Bukhori Yusuf Dituding Aniaya Istri Kedua: Gigit dan Berhubungan Seks Tak Wajar

Metro | Senin, 22 Mei 2023 | 20:32 WIB

Gaya Lesty Kejora yang Memakai Jilbab Kelihatan Telinga Tuai Cibiran Warganet, Netizen: Kalo Gak Siap Jangan...

Gaya Lesty Kejora yang Memakai Jilbab Kelihatan Telinga Tuai Cibiran Warganet, Netizen: Kalo Gak Siap Jangan...

Denpasar | Senin, 22 Mei 2023 | 20:25 WIB

Terkini

Wanita Penusuk Sopir Taksi Listrik di Jakut Bawa Pisau dan Buku Primbon Saat Beraksi

Wanita Penusuk Sopir Taksi Listrik di Jakut Bawa Pisau dan Buku Primbon Saat Beraksi

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 17:19 WIB

Jangan Cuma Stimulus Pasar, DPR Minta Skema KPR Subsidi 6% ke 'Missing Middle' Harus Tepat Sasaran

Jangan Cuma Stimulus Pasar, DPR Minta Skema KPR Subsidi 6% ke 'Missing Middle' Harus Tepat Sasaran

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 17:15 WIB

Cuti Panjang Kini Bisa Diambil Setelah 5 Tahun Kerja, Tapi Durasi Dipangkas

Cuti Panjang Kini Bisa Diambil Setelah 5 Tahun Kerja, Tapi Durasi Dipangkas

Bisnis | Rabu, 07 Oktober 2026 | 17:11 WIB

Review Film Other Mommy: Adaptasi Novel Josh Malerman yang Penuh Ketegangan

Review Film Other Mommy: Adaptasi Novel Josh Malerman yang Penuh Ketegangan

Your Say | Rabu, 07 Oktober 2026 | 17:10 WIB

Bukan Cuma Dua Musim, Laboratorium Sedusun Bongkar Mitos lewat Kearifan Gunungkidul

Bukan Cuma Dua Musim, Laboratorium Sedusun Bongkar Mitos lewat Kearifan Gunungkidul

Your Say | Rabu, 07 Oktober 2026 | 17:10 WIB

Para Ibu di Desa Kawasi Belajar Mandiri Pangan, Langsung Dari Pekarangan Rumah

Para Ibu di Desa Kawasi Belajar Mandiri Pangan, Langsung Dari Pekarangan Rumah

Bisnis | Rabu, 07 Oktober 2026 | 17:07 WIB

Heboh Dugaan Kekerasan Guru di SMKN 27 Jakarta, Terduga Pelaku Resmi Dinonaktifkan

Heboh Dugaan Kekerasan Guru di SMKN 27 Jakarta, Terduga Pelaku Resmi Dinonaktifkan

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 17:04 WIB

Arti Hati Berdebar Tiba-tiba Menurut Primbon Jawa vs Gejala Medis Arrhythmia

Arti Hati Berdebar Tiba-tiba Menurut Primbon Jawa vs Gejala Medis Arrhythmia

Lifestyle | Rabu, 07 Oktober 2026 | 17:04 WIB

Rupiah Tahan Banting, Paling Kuat se-Asia di Level Rp17.889

Rupiah Tahan Banting, Paling Kuat se-Asia di Level Rp17.889

Bisnis | Rabu, 07 Oktober 2026 | 17:00 WIB

Isi Lengkap Curhatan 10 Halaman Cristiano Ronaldo: Tuduh Jesus Pembohong dan Pembual

Isi Lengkap Curhatan 10 Halaman Cristiano Ronaldo: Tuduh Jesus Pembohong dan Pembual

Bola | Rabu, 07 Oktober 2026 | 16:59 WIB

×