Lalu, ia juga dikenakan Pasal 338 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak sebesar Rp5 miliar. Sementara itu, ABK sudah disemayamkan di pemakaman Katolik Desa Jatiharjo, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, pada Sabtu (20/5/2023).
Kontributor : Xandra Junia Indriasti