Geger Ponpes di NTB Buka Kelas Pengajian Seks, Ini 4 Poin Bantahan Kemenag

Ruth Meliana Suara.Com
Rabu, 24 Mei 2023 | 14:33 WIB
Geger Ponpes di NTB Buka Kelas Pengajian Seks, Ini 4 Poin Bantahan Kemenag
Ilustrasi pelecehan seksual. [Pexels]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

4. Tak segan beri sanksi

Kemenag Lombok Timur juga berjanji bahwa dua pimpinan ponpes akan diberi sanksi dan hukuman jika memang terbukti melakukan aksi kekerasan seksual kepada santriwati.

Dua pimpinan ponpes yang dimaksud itu adalah HSN dan LMI yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Tak main-main, Pemkab Lombok Timur siap menutup ponpes tersebut jika terbukti ada kasus kekerasan seksual.

"Format punishment-nya (hukumannya) sedang kami bahas. Jika (pimpinan ponpes) terbukti melakukan (kekerasan seksual), maka sesuai perintah Pak Bupati, kami akan tutup (pondok pesantren)," tegas Hasan.

Sementara itu, HSN sebelumnya menyatakan bahwa dirinya difitnah. Dia membantah telah melakukan aksi pemerkosaan pada puluhan santriwatinya. Bahkan, ia menegaskan tak mungkin melakukan hal itu karena baru selesai menjalani operasi.

"Itu (tuduhan pemerkosaan terhadap 41 santriwati) fitnah. Saya sedang sakit, baru selesai operasi, dibeginikan (difitnah)," kata HSN saat diperiksa ke ruang Subdit IV Imitasi PPA Ditreskrimum Polda NTB pada Selasa (23/5/2023).

"Fitnah semuanya. Bohong!" teriaknya.

HSN dan LMI sendiri terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun jika terbukti melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap puluhan santriwati. Keduanya juga terancam denda maksimal sebesar Rp 5 miliar.

Kontributor : Trias Rohmadoni

Baca Juga: Tak Kalah dengan Bali, Ini 7 Hal Menarik dari Wisata di NTB

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI