Bantah Berkas Mario Dandy Dan Shane Lukas Jadi 'Bola Pingpong', Kejati DKI: Masih Dalam Koridor KUHP

Bangun Santoso | Rakha Arlyanto | Suara.com

Rabu, 24 Mei 2023 | 15:18 WIB
Bantah Berkas Mario Dandy Dan Shane Lukas Jadi 'Bola Pingpong', Kejati DKI: Masih Dalam Koridor KUHP
Wakil Kepala Kejati DKI Jakarta, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol. [Suara.com/Rakha]

Suara.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta membantah adanya upaya berkas perkara tersangka kasus penganiayaan berat David Ozora yakni Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas jadi 'bola pingpong'. Kejati menegaskan proses pemberkasan sesuai dengan aturan perundang-undangan.

"Kami tegaskan tidak ada bolak balik perkara dalam penanganan perkara ini," ujar Aspidum Kejati DKI Jakarta Danang Suryo Wibowo kepada wartawan, Rabu (24/5/2023).

Dalam kesempatan yang sama, Wakajati DKI Jakarta Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol mengatakan, proses melengkapi berkas perkara Mario dan Shane masih sesuai dengan aturan dalam KUHP.

Di mana, penyidik kepolisian baru menyerahkan berkas perkara pada 10 Mei 2023 dilanjutkan dengan penentuan sikap dari tim jaksa selama 14 hari.

"Tahapan waktunya itu memang masih dalam koridor di dalam KUHAP," kata Agus.

Segera Disidang

Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta menyatakan berkas perkara Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas terkait kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora sudah lengkap atau P21.

"Kejaksaan Tinggi DKI telah menerbitkan P21 untuk perkara atas nama Mario dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas," ujar Wakil Kepala Kejati DKI Jakarta Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol kepada wartawan, Rabu (24/5/2023).

Dalam perkara ini, Mario dijerat pasal penganiayaan berat. Mario Dandy juga dijerat dengan pasal Perlindungan Anak karena David yang menjadi korban masih berusia 17 tahun.

"Kesatu primer Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP atau kedua Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP," kata Agus.

Sementara Shane, juga dijerat dengan pasal penganiayaan berat dan pasal perlindungan berat namun dengan jeratan yang lebih berat dari Mario.

"Kesatu primer Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP subsider Pasal 355 Ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP atau kedua primer Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 kedua KUHP subsider Pasal 353 Ayat 2 juncto Pasal 56 Ayat 2 KUHP atau ketiga Pasal 76 C juncto Pasal 50 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 56 kedua KUHP," sambungnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Berkas Dinyatakan Lengkap, Mario Dandy dan Shane Lukas Segera Diadili di Persidangan

Berkas Dinyatakan Lengkap, Mario Dandy dan Shane Lukas Segera Diadili di Persidangan

News | Rabu, 24 Mei 2023 | 15:13 WIB

Satir! Keluarga David Ozora Minta Mario Dandy Dibebaskan Saja dan Diangkat Jadi Duta Free Kick

Satir! Keluarga David Ozora Minta Mario Dandy Dibebaskan Saja dan Diangkat Jadi Duta Free Kick

| Selasa, 23 Mei 2023 | 20:40 WIB

Ultimatum Kinerja Aparat Penanganan Kasus David Ozora dengan Mario Dandy, Jonathan Latumahina Siap Terapkan Hukum Rimba

Ultimatum Kinerja Aparat Penanganan Kasus David Ozora dengan Mario Dandy, Jonathan Latumahina Siap Terapkan Hukum Rimba

| Selasa, 23 Mei 2023 | 19:00 WIB

Pihak David Ozora Nilai Penanganan Berkas Mario Dandy di Kejaksaan Cukup Lambat

Pihak David Ozora Nilai Penanganan Berkas Mario Dandy di Kejaksaan Cukup Lambat

| Selasa, 23 Mei 2023 | 18:20 WIB

Babak Baru Kasus Rafael Alun: Anak Sendiri Mario Dandy Jadi Saksi Kejahatannya

Babak Baru Kasus Rafael Alun: Anak Sendiri Mario Dandy Jadi Saksi Kejahatannya

News | Selasa, 23 Mei 2023 | 17:14 WIB

Kasusnya Lamban Ditangani, Paman David Minta Polda Metro Bebaskan Mario Dandy

Kasusnya Lamban Ditangani, Paman David Minta Polda Metro Bebaskan Mario Dandy

| Selasa, 23 Mei 2023 | 17:00 WIB

Mario Dandy Diperiksa KPK dan Dicecar soal Ulahnya Pamer Rubicon di Medsos

Mario Dandy Diperiksa KPK dan Dicecar soal Ulahnya Pamer Rubicon di Medsos

Video | Selasa, 23 Mei 2023 | 16:20 WIB

Terkini

Harga Minyak Dunia Anjlok 6 Persen Usai Ketegangan AS-Iran di Selat Hormuz Mereda

Harga Minyak Dunia Anjlok 6 Persen Usai Ketegangan AS-Iran di Selat Hormuz Mereda

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 10:46 WIB

Studi Ungkap Gunung Berapi yang Tidur Ribuan Tahun Ternyata Bisa Tetap Aktif: Mengapa?

Studi Ungkap Gunung Berapi yang Tidur Ribuan Tahun Ternyata Bisa Tetap Aktif: Mengapa?

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 10:39 WIB

Menaker: Sertifikasi Kompetensi Jadi Bukti Formal Penting Bagi Lulusan Magang

Menaker: Sertifikasi Kompetensi Jadi Bukti Formal Penting Bagi Lulusan Magang

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 10:26 WIB

6 Fakta di Balik Bebasnya Piche Kota Indonesian Idol dari Tahanan Kasus Dugaan Pemerkosaan

6 Fakta di Balik Bebasnya Piche Kota Indonesian Idol dari Tahanan Kasus Dugaan Pemerkosaan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 10:20 WIB

Wabah Hantavirus di Kapal MV Hondius Memaksa Spanyol Ambil Tindakan Darurat Evakuasi Penumpang

Wabah Hantavirus di Kapal MV Hondius Memaksa Spanyol Ambil Tindakan Darurat Evakuasi Penumpang

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 10:15 WIB

Muatan Penumpang Disorot! Bus ALS Maut yang Tewaskan 16 Orang Angkut Tabung Gas hinga Sepeda Motor

Muatan Penumpang Disorot! Bus ALS Maut yang Tewaskan 16 Orang Angkut Tabung Gas hinga Sepeda Motor

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 10:03 WIB

Tragedi Bus ALS vs Truk Tangki di Sumsel: 16 Jenazah Tiba di RS Bhayangkara, Mayoritas Luka Bakar!

Tragedi Bus ALS vs Truk Tangki di Sumsel: 16 Jenazah Tiba di RS Bhayangkara, Mayoritas Luka Bakar!

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 09:43 WIB

Komandan Elite Hizbullah Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel di Beirut Selatan

Komandan Elite Hizbullah Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel di Beirut Selatan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 09:38 WIB

Viral Kuitansi Laundry Gubernur Kaltim Rp20,9 Juta Seminggu: Nyuci Dalaman Aja Seharga Cicilan Motor

Viral Kuitansi Laundry Gubernur Kaltim Rp20,9 Juta Seminggu: Nyuci Dalaman Aja Seharga Cicilan Motor

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 09:20 WIB

Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Terancam Hak Angket, DPR: Kepala Daerah Harus Sensitif Isu Publik

Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Terancam Hak Angket, DPR: Kepala Daerah Harus Sensitif Isu Publik

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 09:13 WIB