Mario Dandy dan Shane Lukas Segera Disidang, Kubu David Ozora: Sampai Bertemu di Pengadilan!

Rabu, 24 Mei 2023 | 16:27 WIB
Mario Dandy dan Shane Lukas Segera Disidang, Kubu David Ozora: Sampai Bertemu di Pengadilan!
Tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas segera disidang. (Suara.com/Rakha)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sementara Shane, juga dijerat dengan pasal penganiayaan berat dan pasal perlindungan berat namun dengan jeratan yang lebih berat dari Mario.

"Kesatu primer Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP subsider Pasal 355 Ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP atau kedua primer Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 kedua KUHP subsider Pasal 353 Ayat 2 juncto Pasal 56 Ayat 2 KUHP atau ketiga Pasal 76 C juncto Pasal 50 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 56 kedua KUHP," sambungnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI