Suara.com - Kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020 sampai dengan 2021 kembali mencuat.
Adapun hal tersebut lantaran diketahui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Kementerian Sosial (Kemensos) pada Selasa (24/5/2023) kemarin.
Kasus ini sebelumnya nampak rampung ketika KPK telah menangkap mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara yang akhirnya divonis penjara.
Namun tampaknya, KPK kembali mendalami terkait pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus korupsi yang merugikan negara di kala pandemi tersebut.
Mari kita buka ulang 'buku catatan' lama perjalanan kasus korupsi Bansos di Kemensos 2020.
Eks Mensos 'sunat' Bansos beras di kala masa pandemi
Emosi dan amarah publik sempat naik usai mendengar fakta bahwa sosok Juliari Peter Batubara yang kala itu menjabat Mensos 'menyunat' dana Bansos.
KPK mengamankan Juliari pada Minggu (6/12/2020) dini hari dan diboyong oleh para penyidik ke kantor KPK.
Adapun Juliari mengantongi Rp10.000 per paket bansos yang seharusnya disalurkan ke para penerima bantuan.
Baca Juga: KPK Geledah Kantor Kemensos, Politisi Demokrat: Jangan Gentar Jika Dituduh Kadrun
Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial (Dirjen Linjamsos) Kementerian Sosial (Kemensos) Pepen Nazaruddin kala diminta keterangan oleh hakim mengungkap Juliari mengantongi Rp10.000 dari keseluruhan paket bansos sebesar Rp300.000.