Masa Jabatan Pimpinan KPK jadi 5 Tahun, Novel Baswedan: Innalilahi wa Innailaihi Raji'un

Kamis, 25 Mei 2023 | 16:28 WIB
Masa Jabatan Pimpinan KPK jadi 5 Tahun, Novel Baswedan: Innalilahi wa Innailaihi Raji'un
Masa Jabatan Pimpinan KPK jadi 5 Tahun, Novel Baswedan: Innalilahi wa Innailaihi Raji'un

"Masa jabatan pimpinan KPK selama lima tahun jauh lebih bermanfaat dan efisien jika disesuaikan dengan komisi independen lainnya," tuturnya.

Keputusan ini diambil menindaklanjuti gugatan yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Saat itu ia menggugat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 khususnya Pasal 29 e dan Pasal 34 terhadap Pasal 28 D ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan Pasal 28 I ayat (2) UUD Negara RI Tahun 1945. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 112/PUU-XX/2022.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI