Putusan MK Soal Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK Kacau dan Tidak Jelas

Chandra Iswinarno | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Jum'at, 26 Mei 2023 | 14:57 WIB
Putusan MK Soal Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK Kacau dan Tidak Jelas
Ketua Hakim MK Anwar Usman. (YouTube MK RI)

Suara.com - Pegiat Antikorupsi Aulia Postiera menyebut keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperpanjang masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan hal yang kacau dan tidak jelas.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah gugatan yang dilakukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dikabulkan Hakim MK Anwar Usman pada Kamis (25/5/2023).

"Menurut saya, putusan MK itu kacau dan enggak jelas," kata Aulia saat dihubungi, Jumat (26/5/2023).

Sebab, saat ini berlaku Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 112/P Tahun 2019 dan 129/P Tahun 2019 tentang Pengangkatan Pimpinan KPK periode 2019-2023. Menurut mantan penyelidik KPK itu, putusan MK nomor 112/PUU-XX/2022 tidak bisa serta merta mengubah Keppres pengangkatan pimpinan KPK.

"Putusan MK itu seharusnya bersifat prospektif, enggak bisa retroaktif. Jadi, berlaku untuk periode mendatang," ujarnya.

Terlebih, lanjut Aulia, putusan MK ini akan menjadi dasar bagi Sekretariat Negara (Setneg) dan Panitia Seleksi (Pansel) Pemilihan Pimpinan KPK yang seharusnya dibentuk tahun ini.

Menyoroti situasi pemberantasan korupsi saat ini, Aulia mengaku prhatin dan sedih dengan perilaku pimpinan KPK. Pasalnya, Firli Bahuri dan jajarannya dinilai memiliki banyak skandal pelanggaran etik dan minim prestasi.

"Apabila ternyata dipaksakan untuk memberikan perpanjangan masa jabatan bagi para Pimpinan KPK yang bermasalah ini sampai tahun depan, maka ini adalah kemenangan besar bagi koruptor dan pukulan bagi pemberantasan korupsi di Indonesia,” tutur Aulia.

Dengan begitu, hal ini disebut akan mempengaruhi Indeks Persepsi Korupsi (IPK) yang pada 2022 lalu sudah mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya.

Sebelumnya, MK mengabulkan judicial riview soal masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun. MK juga memutuskan, batas usia menjadi pimpinan KPK tidak harus berumur 50 tahun.

Adapun gugatan soal masa jabatan dan batas usia pimpinan KPK ini sebelumnya diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada November 2022 lalu.

"Mengabulkan permohonan pemohon selurunya," kata Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan pada Kamis (25/5/2023).

Dalam putusan MK menyatakan, Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi, 'Berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan,' bertentangan dengan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, 'berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun atau berpengalaman sebagai Pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) pada proses pemilihan," kata Anwar Usman.

Pada putusan selanjutnya, MK menyatakan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi, 'Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 4 (empat) tahun dan dapat dipiih kembali hanya untuk sekali masa jabatan', bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Wamenkumham Minta Penjelasan Rinci Putusan Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK ke MK

Wamenkumham Minta Penjelasan Rinci Putusan Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK ke MK

News | Jum'at, 26 Mei 2023 | 13:45 WIB

Dari 1.515 Koruptor yang ditangkap KPK, 371 di Antaranya Pengusaha dan Berpendidikan Tinggi

Dari 1.515 Koruptor yang ditangkap KPK, 371 di Antaranya Pengusaha dan Berpendidikan Tinggi

News | Jum'at, 26 Mei 2023 | 13:03 WIB

Usai Kabulkan Gugatan, MK Sebut Masa Jabatan Firli Cs di KPK Berlaku hingga Desember 2024

Usai Kabulkan Gugatan, MK Sebut Masa Jabatan Firli Cs di KPK Berlaku hingga Desember 2024

News | Jum'at, 26 Mei 2023 | 12:24 WIB

Terkini

Basarnas Pastikan Evakuasi Tabrakan KRLArgo Bromo Selesai, Tak Ada Korban Tertinggal

Basarnas Pastikan Evakuasi Tabrakan KRLArgo Bromo Selesai, Tak Ada Korban Tertinggal

News | Selasa, 28 April 2026 | 13:53 WIB

'Kakak Saya Belum Bisa Dihubungi', Pilu Keluarga Cari Korban Kecelakaan KRL di Bekasi Lewat Medsos

'Kakak Saya Belum Bisa Dihubungi', Pilu Keluarga Cari Korban Kecelakaan KRL di Bekasi Lewat Medsos

News | Selasa, 28 April 2026 | 13:52 WIB

Imbas Kecelakaan Kereta di Bekasi, Menteri PPPA Usulkan Gerbong Khusus Wanita Dipindah ke Tengah

Imbas Kecelakaan Kereta di Bekasi, Menteri PPPA Usulkan Gerbong Khusus Wanita Dipindah ke Tengah

News | Selasa, 28 April 2026 | 13:50 WIB

Apa itu UNCLOS? Hukum Internasional yang Menjadi Sorotan di Tengah Perang AS - Iran

Apa itu UNCLOS? Hukum Internasional yang Menjadi Sorotan di Tengah Perang AS - Iran

News | Selasa, 28 April 2026 | 13:42 WIB

Terjepit Semalaman di Gerbong 10, Endang Jadi Korban Terakhir yang Dievakuasi ke RSUD Kota Bekasi

Terjepit Semalaman di Gerbong 10, Endang Jadi Korban Terakhir yang Dievakuasi ke RSUD Kota Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 13:27 WIB

RS Polri Masih Identifikasi 10 Kantong Jenazah Korban Kecelakaan KRL di Bekasi

RS Polri Masih Identifikasi 10 Kantong Jenazah Korban Kecelakaan KRL di Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 13:27 WIB

Cole Tomas Allen Targetkan Bunuh Semua Pejabat Donald Trump kecuali Sosok Ini

Cole Tomas Allen Targetkan Bunuh Semua Pejabat Donald Trump kecuali Sosok Ini

News | Selasa, 28 April 2026 | 13:27 WIB

Terima Pesan dari Mojtaba Khamenei, Sikap Vladimir Putin Bisa Bikin AS Was-was

Terima Pesan dari Mojtaba Khamenei, Sikap Vladimir Putin Bisa Bikin AS Was-was

News | Selasa, 28 April 2026 | 13:20 WIB

Hizbollah Kecam Diplomasi Lemah Lebanon dengan Israel, Tuntut Pelucutan Senjata

Hizbollah Kecam Diplomasi Lemah Lebanon dengan Israel, Tuntut Pelucutan Senjata

News | Selasa, 28 April 2026 | 13:20 WIB

KPK Dalami Dugaan Jual Beli Kuota Haji Khusus Antar Travel

KPK Dalami Dugaan Jual Beli Kuota Haji Khusus Antar Travel

News | Selasa, 28 April 2026 | 13:20 WIB