Bocorkan Isu Kembali ke Sistem Pemilu Tertutup, Zulhas Harap Ucapan Denny Indrayana Hoaks: MK Bukan Perusak Demokrasi!

Agung Sandy Lesmana, Bagaskara Isdiansyah

Senin, 29 Mei 2023 | 11:06 WIB
Bocorkan Isu Kembali ke Sistem Pemilu Tertutup, Zulhas Harap Ucapan Denny Indrayana Hoaks: MK Bukan Perusak Demokrasi!
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan atau Zulhas saat pendaftaran bacaleg di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (12/5/2023). (Suara.com/Dea)

Suara.com - Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan atau Zulhas, turut berkomentar mengenai isu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bocor terkait sistem pemilu kembali ke proporsional tertutup atau hanya pilih logo partai.

Bocoran itu disampaikan oleh Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana melalui akun Instagramnya. Bahkan eks Wakil Menko Polhukam periode 2011-2014 itu, menyatakan putusan itu berdasarkan hasil 6 berbanding 3 hakim menyatakan dissenting opinion.

Zulhas berharap adanya bocoran yang disampaikan Denny tersebut tidak lah benar. Pasalnya ia meyakini MK masih akan menjaga demokrasi di Indonesia bukan justru sebaliknya.

"Ada rumor yang menyatakan bahwa MK akan mengabulkan gugatan dan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup. Saya berharap hal itu tidak benar. Sebab saya masih yakin MK adalah garda terdepan penjaga demokrasi di Indonesia. Bukan perusak demokrasi," kata Zulhas lewat cuitannya di Twitter @ZUL_hasan dikutip Suara.com, Senin (29/5/2023).

Menurutnya, Indonesia sudah terbiasa melaksanakan pemilu memakai sistem proporsional terbuka sejak pemilu 2009, 2014, dan 2019. Penyelenggara pemilu yakni KPU, Bawaslu, dan DKPP sudah terlatih.

"Rakyat pun sudah terbiasa dengan memilih orang secara langsung, juga di Pilkada maupun Pilkades," tuturnya.

Selain itu, kata dia, pemantau pemilu, LSM, dan pegiat demokrasi sudah bersepakat bulat bahwa sistem proporsional terbuka adalah sistem terbaik dalam pembangunan demokrasi saat ini.

"Meskipun belum sempurna, perlu perbaikan. Tapi sangat lebih baik dibandingkan dengan sistem pemilu tertutup yang mengebiri suara rakyat, menjadikan pemilu terdistorsi dari prinsip demokrasi konstitusional," ujarnya.

Di sisi lain, Zulhas menyebut, jika saat ini 8 partai politik di Senayan sudah bersuara dan menghendaki sistem pemilu 2024 tetap seperti sekarang saja yakni proporsional terbuka. Begitu juga masyarakat dan kekuatan civil society, aspirasinya sama.

baca juga

"Maka dari itu MK harus mendengar dan serius untuk mengkaji dengan adil. Dulu MK pernah membatalkan sistem pemilu tertutup terbatas. Diganti dengan sistem pemilu terbuka," katanya.

"Sekarang di luar nalar jika MK menyetujui gugatan kembali ke pemilu tertutup, hanya mencoblos gambar partai," sambungnya.

Lebih lanjut, Menteri Perdagangan ini berharap Tuhan bisa memberikan petunjuk arah yang benar mengenai sistem pemilu tersebut.

"Semoga Allah Tuhan Yang Maha Kuasa memberi penerangan dan petunjuk ke jalan yang benar. Semua untuk kebaikan masyarakat, bangsa dan negara," pungkasnya.

Bocoran

Sebelumnya, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana mengklaim mendapat informasi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.

Kuasa hukum mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming, Denny Indrayana ditemui usai sidang gugatan praperadilan di PN Jaksel pada Selasa (19-7-2022). [ANTARA/Maria Cicilia Galuh]
Kuasa hukum mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming, Denny Indrayana ditemui usai sidang gugatan praperadilan di PN Jaksel pada Selasa (19-7-2022). [ANTARA/Maria Cicilia Galuh]

"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," kata Denny lewat cuitan di akun Twitternya @dennyindranaya, Minggu (28/5/2023).

Dalam cuitannya, Denny juga sempat menyinggung soal sumbernya di Mahkamah Konstitusi. Meski tidak menjawab dengan gamblang, Denny memastikan sumbernya bukan hakim konstitusi.

Menanggapi hal itu Mahkamah Konstitusi buka suara terkait isu kebocoran hasil putusan terkait sistem pemilu.

Juru Bicara MK Fajar Laksono membantah dugaan kebocoran informasi putusan perkara Nomor: 114/PUU-XX/2022 terkait gugatan terhadap sistem proporsional terbuka pada UU Pemilu.

“Dibahas saja belum,” ujar Fajar sebagaimana dilansir Antara dari Jakarta, Senin (29/5/2023).

Fajar menjelaskan, bahwa berdasarkan sidang pada Selasa (23/5/2023), para pihak akan menyerahkan kesimpulan kepada majelis hakim konstitusi paling lambat pada 31 Mei 2023 pukul 11.00 WIB.

Setelahnya, majelis hakim akan membahas dan mengambil keputusan atas perkara tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Denny Indrayana Bocorkan Putusan Soal Sistem Pemilu Tertutup, MK Buka Suara

Denny Indrayana Bocorkan Putusan Soal Sistem Pemilu Tertutup, MK Buka Suara

News | Senin, 29 Mei 2023 | 09:04 WIB

Misteri Pembocor Info Putusan MK Soal Sistem Pemilu Ke Denny Indrayana, Inikah Orangnya?

Misteri Pembocor Info Putusan MK Soal Sistem Pemilu Ke Denny Indrayana, Inikah Orangnya?

Deli | Senin, 29 Mei 2023 | 08:49 WIB

Anas Urbaningrum Sentil SBY Terkait dengan Putusan MK Tentang Sistem Pemilu

Anas Urbaningrum Sentil SBY Terkait dengan Putusan MK Tentang Sistem Pemilu

Cianjur | Senin, 29 Mei 2023 | 08:30 WIB

Cak Imin Minta MK Investigasi Kebocoran soal Kabar Pemilu 'Coblos Partai'

Cak Imin Minta MK Investigasi Kebocoran soal Kabar Pemilu 'Coblos Partai'

Sumatera | Senin, 29 Mei 2023 | 07:40 WIB

Terkini

Konsumen Berhak Dapat Ganti Rugi Soal Kasus Beras Fortifikasi

Konsumen Berhak Dapat Ganti Rugi Soal Kasus Beras Fortifikasi

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 13:01 WIB

Menyusuri Duka dan Kehilangan Melalui Novel The Year of Magical Thinking

Menyusuri Duka dan Kehilangan Melalui Novel The Year of Magical Thinking

Your Say | Jum'at, 18 September 2026 | 13:00 WIB

Tiga Pelajar Didampingi Usai Dugaan Kekerasan Seksual Pejabat Dishub Sukabumi

Tiga Pelajar Didampingi Usai Dugaan Kekerasan Seksual Pejabat Dishub Sukabumi

Jabar | Jum'at, 18 September 2026 | 13:00 WIB

Hati Jay Idzes Hancur Dipastikan Absen Bela Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Hati Jay Idzes Hancur Dipastikan Absen Bela Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Bola | Jum'at, 18 September 2026 | 12:57 WIB

Warga RI Makin Melek Keuangan, Tapi yang Punya Dana Pensiun Cuma 5,37%

Warga RI Makin Melek Keuangan, Tapi yang Punya Dana Pensiun Cuma 5,37%

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 12:57 WIB

Vasektomi Bisa Pakai BPJS Kesehatan? Ini Daftar Layanan KB yang Ditanggung BPJS

Vasektomi Bisa Pakai BPJS Kesehatan? Ini Daftar Layanan KB yang Ditanggung BPJS

Lifestyle | Jum'at, 18 September 2026 | 12:55 WIB

Febrie Adriansyah Buka Suara Soal Emas 74 Kg di Rumahnya: Saya Minta Diclearkan

Febrie Adriansyah Buka Suara Soal Emas 74 Kg di Rumahnya: Saya Minta Diclearkan

News | Jum'at, 18 September 2026 | 12:50 WIB

Buku Fiksi vs Self-Improvement: Mana yang Lebih Mengasah Empati?

Buku Fiksi vs Self-Improvement: Mana yang Lebih Mengasah Empati?

Your Say | Jum'at, 18 September 2026 | 12:50 WIB

Ngaku Sakit Saat Dipanggil, Bebizie Ternyata Sudah Serahkan Uang Rp 895 Juta ke KPK

Ngaku Sakit Saat Dipanggil, Bebizie Ternyata Sudah Serahkan Uang Rp 895 Juta ke KPK

News | Jum'at, 18 September 2026 | 12:47 WIB

Persija Dijatuhi 4 Sanksi Buntut Duel Kontra Persib di GBK, Terusir dari Jakarta dan Denda Jutaan

Persija Dijatuhi 4 Sanksi Buntut Duel Kontra Persib di GBK, Terusir dari Jakarta dan Denda Jutaan

Bola | Jum'at, 18 September 2026 | 12:46 WIB

×