Suara.com - Ketua DPP PDIP Said Abdullah mempertanyakan bocornya informaai berkaitan putusan Mahkamah Konstitusi soal sistem Pemilu dengan proporsional tertutup yang diungkap Denny Indrayana.
Menurur Said, sebagai dokumen negara yang bersifat rahasia seharusnya tidak ada kebocoran. Termasuk bocornya informasi itu masuk ke mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny.
"Saya gak tahu ini rahasia negara bisa bocor. Itu kan rahasia negara yang tidak boleh dibocorkan bahkan sekelas Denny yang ahli hukum sekalipun tidak boleh membocorkan ke publik," kata Said di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (29/5/2023).

Sebagai sosok awam dan bukan ahli hukum, Said mengaku kebingungak atas kebocoran dokumen rahasia tersebut. Ia menilai informasi yang kadung disebarluaskan itu sulit untuk dikonfirmasi kebenarannya.
"Yang kita tahu itu rahasia, dokumen negara lah kok bisa bocor," ujar Said.
Ia mengatakan buntut informasi yang diungkapkan Denmy soal putusan MK hanya menghabiskam enegi. Ia sendiri enggan berandai-andai apa yang akan menjadi putusan MK nantinya.
"Menghabiskan energi kita semua, cuma perang urat saraf terus menerus, yang mau didapat publik apa? Publik nggak dapat apa-apa dari semua pernyataan yang seperti itu," kata Said.
"Katanya itu kita suruh taat, suruh menunggu, apa pun yang diputuskan kita akan ikut, ya belum diputuskan sudah bikin spekulasi yang bikin spekualisi pakar hukum, lah kita kebingungan juga," tandasnya.
Denny Indrayana Koar-koar
Baca Juga: Bahas Pemenangan Ganjar Siang Ini, Elite PDIP Jalan Kaki Ke Kantor DPP PPP Gelar Pertemuan Tertutup
Denny Indrayana sebelumnya mengungkapkan informasi penting yang didapat pada Minggu padj. Ia membeberkan informasi bahwa Mahkamah Konstitusi atau MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup atau kembali memilih tanda gambar partai.
![Kuasa hukum mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming, Denny Indrayana ditemui usai sidang gugatan praperadilan di PN Jaksel pada Selasa (19-7-2022). [ANTARA/Maria Cicilia Galuh]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/07/19/78348-kuasa-hukum-mantan-bupati-tanah-bumbu-mardani-h-maming-denny-indrayana.jpg)
Informasi itu diketahui melalui keterangan tertulis dari Denny, yang juga ia sampaikan melalaui unggahan di akun Instagram pribadinya @dennyindrayana99.
"Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting," tulis Denny, Minggu (28/5/2023).
Wakil Menteri Hukum dan HAM 2011-2014 ini tidak mengungkapkan dari mana informasi itu berasal. Ia hanya menekankan orang yang menjadi sumbernya merupakan orang yang ia percaya.
"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan hakim Konstitusi," ujar Denny.
Denny lantas menyinggung bahwa Indonesia akan kembali ke masa-masa orde baru, apabila memang MK memutuskan Pemilu kembali ke sistem proporsional tertutup.