10. Selanjutnya, mahasiswa melakukan lapor diri serta registrasi di LPTK masing-masing lengkap dengan menyerahkan dokumen persyaratan yang diperlukan
Syarat PPG Kemendikbud 2023
Sebelum mendaftar, pastikan semua syarat yang diperlukan sudah disiapkan. Adapun syarat-syarat PPG yakni sebagai berikut:
- WNI (Warga Negara Indonesia).
- Tidak terdaftar sebagai tenaga pendidik (guru) atau kepala sekolah di Dapodik (Data Pokok Pendidik) serta Simpatika (Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan).
- Mempunyai ijazah S-1 atau D-IV yang terdaftar pada PD-Dikti (Pangkalan Data Pendidikan Tinggi) atau ada dalam data basis unit data unit penyetaraan ijazah luar negeri untuk lulusan perguruan tinggi di luar negeri.
- IPK minimal 3,00 dan usia maksimal 32 tahun
Selain syarat-syarat yang disebutkan di atas, pendaftar juga harus menyiapkan sejumlah dokumen seperti berikut:
- Surat keterangan sehat jasmani rohani
Baca Juga: Asyik Menteri Nadim Akan Berikan Beasiswa Ikatan Dinas PPG Prajabatan, Syaratnya Begini
- Surat keterangan berkelakuan baik
- Surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA)
Demikian informasi mengenai link PPG Kemdikbud 2023 lengkap dengan syarat-syaratnya yang perlu diketahui para calon mahasiswa. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Ulil Azmi