Bareskrim Ungkap Penyelundupan Sabu Jaringan Afghanistan, Modus Baru Dilarutkan Dalam Gorden

Senin, 29 Mei 2023 | 18:08 WIB
Bareskrim Ungkap Penyelundupan Sabu Jaringan Afghanistan, Modus Baru Dilarutkan Dalam Gorden
Ilustrasi kasus penyelundupan narkotika jenis sabu jaringan internasional. [Antara/Teguh Prihatna]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Keenam, kasus penyelundupan sabu seberat 6,9 kilogram dan 13 ribu pil ekstasi. Dua tersangka berhasil ditangkap, masing-masing berinisial TRM bin R dan AS bin M.

Jayadi menyebut total barang bukti dari ketujuh perkara ini mencapai 75.017,3 gram atau 75 kilogram sabu, 13.007 pil ekstasi, dan 1.911 gram obat keras Ketamin.

"Total jiwa yang dapat diselamatkan dari keberhasilan yang kami ungkap, itu 315.203 jiwa," katanya.

Kekinian seluruh tersangka telah ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 114, Pasal 111, Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan/atau Pasal 197, Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI