Bareskrim Ungkap Penyelundupan Sabu Jaringan Afghanistan, Modus Baru Dilarutkan Dalam Gorden

Erick Tanjung, Muhammad Yasir

Senin, 29 Mei 2023 | 18:08 WIB
Bareskrim Ungkap Penyelundupan Sabu Jaringan Afghanistan, Modus Baru Dilarutkan Dalam Gorden
Ilustrasi kasus penyelundupan narkotika jenis sabu jaringan internasional. [Antara/Teguh Prihatna]

Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap kasus penyelundupan sabu yang dilarutkan dalam kain gorden. Modus baru ini digunakan oleh jaringan narkoba internasional Afghanistan - Indonesia.

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Jayadi menyebut lima tersangka berhasil ditangkap di Jakarta Utara dan Lapan Cirebon pada Jumat 5 Mei 2023. Mereka masing-masing berinisial Wonfa alias I, RWS alias C, AZ, MCF alias K, dan S bin NK.

"Berhasil melakukan penangkapan terhadap beberapa tersangka, tepatnya adalah lima tersangka dengan modus operandi mengirimkan narkotika jenis sabu yang dilarutkan dalam gorden," kata Jayadi di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan Selatan, Senin (29/5/2023).

Selain menangkap para tersangka, lanjut Jayadi, pihaknya juga berhasil menyita barang bukti sabu sebesar 12 kilogram.

"Kami mendapatkan (sita) sabu sebanyak 12 kilogram bruto," jelasnya.

Jayadi juga membeberkan enam pengungkapan kasus narkotika lainnya. Kasus pertama terkait peredaran sabu jaringan Malaysia - Batam - Jawa Barat. Dalam kasus ini penyidik berhasil mengamankan tiga tersangka berinisial RS, FH dan JI dengan total barang bukti sabu seberat 35 kilogram.

Kedua, kasus penyelundupan obat keras Ketamin. Satu tersangka berinisial LM berhasil ditangkap di Batam dengan barang bukti 1.911 gram Ketamin.

Ketiga, kasus penyelundupan 3 kilogram sabu di Batam. Sebanyak dua tersangka berhasil ditangkap dengan inisial D dan E.

Keempat, kasus penyelundupan sabu seberat 10 kilogram di Pekanbaru, Riau. Dalam perkara ini penyidik menangkap dua tersangka berinisial S dan FA.

baca juga

Kelima, kasus penyelundupan sabu seberat 8 kilogram di Kepulauan Meranti, Riau. Satu tersangka berinisial BS berhasil ditangkap dalam perkara ini.

Keenam, kasus penyelundupan sabu seberat 6,9 kilogram dan 13 ribu pil ekstasi. Dua tersangka berhasil ditangkap, masing-masing berinisial TRM bin R dan AS bin M.

Jayadi menyebut total barang bukti dari ketujuh perkara ini mencapai 75.017,3 gram atau 75 kilogram sabu, 13.007 pil ekstasi, dan 1.911 gram obat keras Ketamin.

"Total jiwa yang dapat diselamatkan dari keberhasilan yang kami ungkap, itu 315.203 jiwa," katanya.

Kekinian seluruh tersangka telah ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 114, Pasal 111, Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan/atau Pasal 197, Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Langkah Tegas Ditempuh, KPU Serius Ungkap Indikasi Pendanaan Politik dari Jaringan Narkoba

Langkah Tegas Ditempuh, KPU Serius Ungkap Indikasi Pendanaan Politik dari Jaringan Narkoba

Cianjur | Minggu, 28 Mei 2023 | 14:51 WIB

Bareskrim Polri Lanjutkan Penyelidikan Kasus Politisi PKS KDRT Istri Kedua

Bareskrim Polri Lanjutkan Penyelidikan Kasus Politisi PKS KDRT Istri Kedua

News | Sabtu, 27 Mei 2023 | 18:00 WIB

Terkait Video Syur 47 Detik, Rebecca Klopper Siap Dipanggil Bareskrim Polri

Terkait Video Syur 47 Detik, Rebecca Klopper Siap Dipanggil Bareskrim Polri

Linimasa | Sabtu, 27 Mei 2023 | 15:50 WIB

Terkini

Truk Hantam 3 Motor di JLS Salatiga, 1 Orang Tewas

Truk Hantam 3 Motor di JLS Salatiga, 1 Orang Tewas

Jawa Tengah | Kamis, 13 Agustus 2026 | 10:08 WIB

5 Lip Cream Wardah yang Tahan Lama dan Tidak Bikin Bibir Kering Sesuai Review

5 Lip Cream Wardah yang Tahan Lama dan Tidak Bikin Bibir Kering Sesuai Review

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 10:04 WIB

Resiliensi Kedaulatan Pangan Bahari & Sinergi Regenerasi Komunitas Desa Les

Resiliensi Kedaulatan Pangan Bahari & Sinergi Regenerasi Komunitas Desa Les

Your Say | Kamis, 13 Agustus 2026 | 10:03 WIB

Jakarta Punya Aturan Baru: Pembangunan 30 Tahun ke Depan Tak Boleh Rusak Lingkungan

Jakarta Punya Aturan Baru: Pembangunan 30 Tahun ke Depan Tak Boleh Rusak Lingkungan

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 10:02 WIB

Gubernur Khofifah Terima Anugerah Bintang LVRI di Peringatan Hari Veteran Nasional 2026

Gubernur Khofifah Terima Anugerah Bintang LVRI di Peringatan Hari Veteran Nasional 2026

Jatim | Kamis, 13 Agustus 2026 | 10:00 WIB

Paspor Dicabut, Tanah Air Ikut Hilang: Jejak Eksil 1965 oleh Martin Aleida

Paspor Dicabut, Tanah Air Ikut Hilang: Jejak Eksil 1965 oleh Martin Aleida

Your Say | Kamis, 13 Agustus 2026 | 10:00 WIB

Sampel Organ Sutrimo Diteliti di Laboratorium: Makan Waktu 2 hingga 3 Pekan

Sampel Organ Sutrimo Diteliti di Laboratorium: Makan Waktu 2 hingga 3 Pekan

Jawa Tengah | Kamis, 13 Agustus 2026 | 09:59 WIB

Daftar Atribut Pramuka SD Lengkap untuk 14 Agustus 2026, Apa Saja yang Wajib Dipakai?

Daftar Atribut Pramuka SD Lengkap untuk 14 Agustus 2026, Apa Saja yang Wajib Dipakai?

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 09:53 WIB

5 Langkah Membersihkan Mesin Cuci agar Baju Bebas Apek, Tanpa Perlu Dibongkar

5 Langkah Membersihkan Mesin Cuci agar Baju Bebas Apek, Tanpa Perlu Dibongkar

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 09:53 WIB

BNI Tingkatkan Kualitas Tata Kelola SDM dengan LSP dan Standar Sertifikasi ISO

BNI Tingkatkan Kualitas Tata Kelola SDM dengan LSP dan Standar Sertifikasi ISO

Bisnis | Kamis, 13 Agustus 2026 | 09:52 WIB

×