Absen di Sidang Tapi Rapat di Istana, Pengacara Haris-Fatia Sebut Luhut Bohongi Pengadilan

Agung Sandy Lesmana, Rakha Arlyanto

Rabu, 31 Mei 2023 | 14:32 WIB
Absen di Sidang Tapi Rapat di Istana, Pengacara Haris-Fatia Sebut Luhut Bohongi Pengadilan
Kubu Haris Fatia singgung soal keberadaan Luhut di postingan Instagram Menkeu Sri Mulyani. (ist).

Suara.com - Pengacara Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty, Muhammad Isnur, menilai Luhut Binsar Pandjaitan telah membohongi persidangan lantaran tidak hadir dalam sidang kasus pencemaran nama baik dirinya pada Senin (28/5/2023).

Isnur mengomentari mengenai unggahan foto di akun Instagram Menteri Keuangan, Sri Mulyani, yang menampilkan sejumlah menteri sedang rapat kabinet. Dalam foto itu, tampak Luhut sambil berpose mengacungkan jempol.

"Ngobrol bareng kolega Kabinet Indonesia Maju sambil menunggu mulai rapat intern bersama presiden dan wapres. Agenda Senin siang. Istana Merdeka - 29 Mei 2023," tulis Sri Mulyani dalam unggahannya.

Menurut Isnur, ketidakhadiran Luhut sebagai saksi di persidangan tapi justru hadir dalam rapat kabinet merupakan pelanggaran yang amat serius.

"Ada upaya sengaja tidak hadir dan membohongi pengadilan, ini adalah bentuk pelecehan hukum yang sangat luar biasa dan tentu ini adalah suatu pelanggaran yang sangat serius," kata Isnur di gedung YLBHI, Rabu (31/5/2023).

Isnur kemudian mengkritisi sikap jaksa penuntut umum (JPU) dan majelis hakim yang seolah-olah menutup fakta mengenai hal tersebut. Sebab dalam foto yang diunggah Sri Mulyani jelas-jelas Luhut sudah berada di Indonesia.

"Kejaksaan yang mengajukan surat bahwa Pak Luhut ada di luar negeri, yang kedua adalah dari hakim sendiri, hakim sendiri memberikan keputusan dan menyetujui tanpa adanya bukti dan terbukti sekarang Pak Luhut di Indonesia," ucap Isnur.

Kubu Haris-Fatia Protes

Sebelumnya, penasihat hukum Haris dan Fatia merasa tidak terima dengan surat permohonan penundaan sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan yang dilayangkan oleh pengacaranya.

baca juga

Penasihat hukum Haris dan Fatia memprotes jaksa karena tidak menyertakan bukti konkret Luhut sedang ada tugas negara ke luar negeri.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak eksepsi terdakwa Fatia Mauldiyanty terkait kasus 'Lord' Luhut, (Suara.com/Rakha)
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak eksepsi terdakwa Fatia Mauldiyanty terkait kasus 'Lord' Luhut, (Suara.com/Rakha)

"Saya meminta kepada jaksa kalau memang petugas negara tidak hadir harusnya dikasih keterangan atasannya," ujar penasihat hukum Haris-Fatia di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (29/5/2023).

Oleh sebab itu, kubu Haris dan Fatia merasa ragu Luhut sedang menjalankan tugas negara. Sebab sejauh ini tidak ada bukti atau dokumen yang menyebut Luhut sedang ada tugas negara ke luar negeri.

"Itu bukan tugas negara, tugas kuasa hukum," ujar penasihat hukum Haris dan Fatia.

Kubu Haris dan Fatia menilai surat permohonan penundaan sidang dari pengacara Luhut baru dapat diterima jika menyertakan surat perintah dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Kalau presiden kasih keterangan bawahan saya Pak Menko Marves itu," ujar penasihat hukum Haris dan Fatia.

Sidang Ditunda

Majelis hakim memutuskan menunda persidangan kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty, hari ini.

Ketua Hakim Cokorda Gede Arthana menyebut saksi pelapor dalam perkara ini Luhut berhalangan hadir untuk dimintai keterangan.

"Persidangan ini diundur sesuai dengan surat ini, yaitu setelah tanggal 7 tepatnya tanggal 8 hari Kamis tanggal 8 Juni 2023," kata Ketua Hakim Cokorda di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (29/5/2023).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tanda Tanya Absennya Luhut di Sidang Haris-Fatia: Dalih Tugas ke Luar Negeri, Ternyata di Istana?

Tanda Tanya Absennya Luhut di Sidang Haris-Fatia: Dalih Tugas ke Luar Negeri, Ternyata di Istana?

News | Selasa, 30 Mei 2023 | 20:18 WIB

Merespon Protes Haris dan Fatia Soal Sidang Ditunda, Juniver Girsang: Semua Orang Tahu Luhut Ada Tugas Negara

Merespon Protes Haris dan Fatia Soal Sidang Ditunda, Juniver Girsang: Semua Orang Tahu Luhut Ada Tugas Negara

News | Senin, 29 Mei 2023 | 17:25 WIB

Diprotes Kubu Haris - Fatia Gegara Absen, Jaksa Ditantang Jemput Paksa Luhut ke Sidang

Diprotes Kubu Haris - Fatia Gegara Absen, Jaksa Ditantang Jemput Paksa Luhut ke Sidang

News | Senin, 29 Mei 2023 | 13:36 WIB

Sidang Kasus Lord Luhut Ditunda 8 Juni, Pengacara Haris-Fatia Protes: Ini Intervensi!

Sidang Kasus Lord Luhut Ditunda 8 Juni, Pengacara Haris-Fatia Protes: Ini Intervensi!

News | Senin, 29 Mei 2023 | 12:35 WIB

Luhut Batal Bersaksi di Sidang Haris - Fatia Hari Ini, Pengunjung Soraki Jaksa: Huu!

Luhut Batal Bersaksi di Sidang Haris - Fatia Hari Ini, Pengunjung Soraki Jaksa: Huu!

News | Senin, 29 Mei 2023 | 10:45 WIB

Terkini

Rugi Rp25,2 Miliar! Diana Pungky Polisikan Mantan Asisten Terkait Penggelapan dan TPPU

Rugi Rp25,2 Miliar! Diana Pungky Polisikan Mantan Asisten Terkait Penggelapan dan TPPU

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 19:22 WIB

Ditantang karena Belum Periksa Raja Juli, KPK: Bukan Masalah Berani atau Tidak

Ditantang karena Belum Periksa Raja Juli, KPK: Bukan Masalah Berani atau Tidak

Riau | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 19:14 WIB

Whooz Bikin UMKM Tak Perlu Lagi Investasi Server dan Jaringan

Whooz Bikin UMKM Tak Perlu Lagi Investasi Server dan Jaringan

Tekno | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 19:11 WIB

Piala Presiden 2026: Persija Bisa Tersingkir Meski Bantai PSMS Medan

Piala Presiden 2026: Persija Bisa Tersingkir Meski Bantai PSMS Medan

Bola | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 19:08 WIB

Fahri Hamzah Usul Peradilan Etik, Pejabat Bisa Langsung Dipecat Sebelum Terjerat Korupsi

Fahri Hamzah Usul Peradilan Etik, Pejabat Bisa Langsung Dipecat Sebelum Terjerat Korupsi

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 19:05 WIB

Review Serafina Makes Waves: Buku Bergambar Penuh Tawa dan Pelajaran Hidup

Review Serafina Makes Waves: Buku Bergambar Penuh Tawa dan Pelajaran Hidup

Your Say | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 19:00 WIB

3 Fitur Layar Samsung Galaxy Z Fold8 yang Wajib Dicoba untuk Multitasking dan Hiburan

3 Fitur Layar Samsung Galaxy Z Fold8 yang Wajib Dicoba untuk Multitasking dan Hiburan

Tekno | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 18:54 WIB

Mitsubishi Fuso Siapkan 6 Langkah Antisipasi untuk Konsumen yang Gunakan Solar B50

Mitsubishi Fuso Siapkan 6 Langkah Antisipasi untuk Konsumen yang Gunakan Solar B50

Otomotif | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 18:50 WIB

GAC Indonesia Jamin Pengiriman Mobil Listrik Selama GIIAS 2026 Dua Hari Sampai

GAC Indonesia Jamin Pengiriman Mobil Listrik Selama GIIAS 2026 Dua Hari Sampai

Otomotif | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 18:35 WIB

4 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Teh, Cocok untuk relaksasi!

4 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Teh, Cocok untuk relaksasi!

Your Say | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 18:30 WIB

×