Apa Itu Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye yang Mau Dihapus KPU?

Agatha Vidya Nariswari | Suara.com

Kamis, 01 Juni 2023 | 16:34 WIB
Apa Itu Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye yang Mau Dihapus KPU?
Ilustrasi KPU. Syarat pendaftaran DPD Dapil Sumsel

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik menyebutkan bahwa laporan penerimaan sumbangan dana kampanye atau LPSDK dihapus untuk penyelenggaraan Pemilu 2024 mendatang.

Idham menyebut hal ini dilakukan karena LPSDK sebelumnya tidak diatur dalam Undang-Undang (UU) Pemilu. Ia juga menjelaskan bahwa LPSDK dihapus karena bersinggunakan dengan masa kampanye Pemilu 2024 mendatang.

Berdasarkan keterangan dari KPU, singkatnya masa kampanye yang terjadi pada Pemilu 2024 mendatang berakibat pada sulitnya penempatan jadwal penyampaian LPSDK.

Adapun masa kampanye Pemilu 2024 memang lebih singkat dari penyelenggaraan pemilu sebelumnya. Saat ini, masa kampanye hanya dilakukan selama lima bulan terhitung sejak bulan November sampai dengan Februari 2024.

Tak hanya itu, KPU juga menjelaskan bahwa penghapusan LPSDK tersebut dikarenakan informasi terkait dana kampanye sudah tercantum dalam laporan awal dana kampanye (LADK) dan juga laporan penerimaan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).

Idham mengungkap bahwa penyumbang dana kampanye harus berasal dari kelompok yang memiliki badan hukum. Adapun putusan tersebut diketahui sudah ditinjau bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Lantas, apa itu laporan sumbangan dana kampanye yang akan dihapus oleh KPU? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Komisioner KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan perbedaan kategori antara dana yang berasal dari peserta pemilu dengan sumbangan yang bersumber dari pihak eksternal seperti yang sudah diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Hasyim menyebut dana yang bersumber dari rekening partai politik atau dari pasangan calon presiden/wakil presiden bukan termasuk dari kategori sumbangan seperti yang diatur oleh LPSDK.

LPSDK tercantum dalam Pasal 325 huruf c Undang-Undang Pemilu yang mengatur sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain.

Berdasarkan Pasal 326, dana kampanye yang berasal dari pihak lain seperti yang dimaksud dalam Pasal 325 ayat (2) huruf c berupa sumbangan yang sah berdasarkan hukum dan bersifat tidak mengikat dan bisa berasal dari perseorangan, kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha non pemerintah.

Dalam menyampaikan LPSDK tersebut, peserta Pemilu akan diberikan sebanyak tiga buah formulir masing-masing, formulir untuk pemilihan Presiden; formulir untuk DPR & DPRD; serta formulir untuk DPD.

Formulir Pilpres di dalamnya ada laporan PSDK, daftar PSDK, surat pernyataan tanggung jawab atas LPSDK, surat pernyataan penyumbang pihak lain perseorangan; surat pernyataan penyumbang untuk pihak lain kelompok; surat pernyataan penyumbang pihak lain badan usaha non pemerintah.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Beda Dari yang Lain, Ketum Hanura Sebut Jokowi harus Cawe-cawe di Pemilu 2024, Ini Alasannya

Beda Dari yang Lain, Ketum Hanura Sebut Jokowi harus Cawe-cawe di Pemilu 2024, Ini Alasannya

| Kamis, 01 Juni 2023 | 16:16 WIB

Polemik Sistem Pemilu di Indonesia Tertutup atau Terbuka, Semua di Tangan MK

Polemik Sistem Pemilu di Indonesia Tertutup atau Terbuka, Semua di Tangan MK

Kotak Suara | Kamis, 01 Juni 2023 | 14:10 WIB

Jelang Pemilu 2024, Jokowi Tegas Minta Rakyat Tolak Politisasi Identitas dan Agama

Jelang Pemilu 2024, Jokowi Tegas Minta Rakyat Tolak Politisasi Identitas dan Agama

| Kamis, 01 Juni 2023 | 14:07 WIB

Mahfud MD Berpeluang Besar Jadi Cawapres di Pemilu 2024? Pernyataannya 5 Tahun Lalu Kembali Viral

Mahfud MD Berpeluang Besar Jadi Cawapres di Pemilu 2024? Pernyataannya 5 Tahun Lalu Kembali Viral

| Kamis, 01 Juni 2023 | 13:00 WIB

Sambut Pemilu 2024, Seruan Jokowi ke Masyarakat: Tolak Ekstremisme, Politisasi Identitas dan Agama!

Sambut Pemilu 2024, Seruan Jokowi ke Masyarakat: Tolak Ekstremisme, Politisasi Identitas dan Agama!

News | Kamis, 01 Juni 2023 | 11:07 WIB

Terkini

Prabowo dan Megawati Bertemu 2 Jam di Istana Merdeka, Bahas Isu Strategis hingga Geopolitik

Prabowo dan Megawati Bertemu 2 Jam di Istana Merdeka, Bahas Isu Strategis hingga Geopolitik

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 22:10 WIB

Dekat Vatikan, Gema Takbir Idul Fitri 2026 Dirayakan Umat Muslim bersama Warga Lokal

Dekat Vatikan, Gema Takbir Idul Fitri 2026 Dirayakan Umat Muslim bersama Warga Lokal

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 21:55 WIB

Bos Djarum Michael Bambang Hartono Wafat, Ini Jadwal Lengkap Pemakamannya di Rembang

Bos Djarum Michael Bambang Hartono Wafat, Ini Jadwal Lengkap Pemakamannya di Rembang

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 21:50 WIB

Komnas HAM akan Panggil Panglima TNI, Usut Keterlibatan Anggota BAIS di Kasus Air Keras Andrie Yunus

Komnas HAM akan Panggil Panglima TNI, Usut Keterlibatan Anggota BAIS di Kasus Air Keras Andrie Yunus

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 21:25 WIB

Lebaran di Neraka Dunia: Ketika Kue Idul Fitri Jadi Simbol Perlawanan Hidup di Gaza

Lebaran di Neraka Dunia: Ketika Kue Idul Fitri Jadi Simbol Perlawanan Hidup di Gaza

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 21:08 WIB

Prabowo Ungkap Alasan Strategis Indonesia Gabung 'Board of Peace' Demi Kemerdekaan Palestina

Prabowo Ungkap Alasan Strategis Indonesia Gabung 'Board of Peace' Demi Kemerdekaan Palestina

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 20:51 WIB

Petaka Bangunan Tua SD Inpres Oepula: Siswa Kelas 1 Meninggal Dunia Usai Tertimpa Reruntuhan

Petaka Bangunan Tua SD Inpres Oepula: Siswa Kelas 1 Meninggal Dunia Usai Tertimpa Reruntuhan

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 20:50 WIB

Prabowo Sebut Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Tindakan Terorisme: Harus Diusut Aktornya

Prabowo Sebut Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Tindakan Terorisme: Harus Diusut Aktornya

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 20:47 WIB

Menag Nasaruddin Umar Imbau Umat Jaga Ketertiban Saat Lebaran, Tekankan Pentingnya Ukhuwah

Menag Nasaruddin Umar Imbau Umat Jaga Ketertiban Saat Lebaran, Tekankan Pentingnya Ukhuwah

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 20:43 WIB

Idulfitri Berbeda, Menag Minta Muhammadiyah Toleransi ke Warga yang Masih Puasa Besok

Idulfitri Berbeda, Menag Minta Muhammadiyah Toleransi ke Warga yang Masih Puasa Besok

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 20:18 WIB