Apa Itu Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye yang Mau Dihapus KPU?

Agatha Vidya Nariswari

Kamis, 01 Juni 2023 | 16:34 WIB
Apa Itu Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye yang Mau Dihapus KPU?
Ilustrasi KPU. Syarat pendaftaran DPD Dapil Sumsel

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik menyebutkan bahwa laporan penerimaan sumbangan dana kampanye atau LPSDK dihapus untuk penyelenggaraan Pemilu 2024 mendatang.

Idham menyebut hal ini dilakukan karena LPSDK sebelumnya tidak diatur dalam Undang-Undang (UU) Pemilu. Ia juga menjelaskan bahwa LPSDK dihapus karena bersinggunakan dengan masa kampanye Pemilu 2024 mendatang.

Berdasarkan keterangan dari KPU, singkatnya masa kampanye yang terjadi pada Pemilu 2024 mendatang berakibat pada sulitnya penempatan jadwal penyampaian LPSDK.

Adapun masa kampanye Pemilu 2024 memang lebih singkat dari penyelenggaraan pemilu sebelumnya. Saat ini, masa kampanye hanya dilakukan selama lima bulan terhitung sejak bulan November sampai dengan Februari 2024.

Tak hanya itu, KPU juga menjelaskan bahwa penghapusan LPSDK tersebut dikarenakan informasi terkait dana kampanye sudah tercantum dalam laporan awal dana kampanye (LADK) dan juga laporan penerimaan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).

Idham mengungkap bahwa penyumbang dana kampanye harus berasal dari kelompok yang memiliki badan hukum. Adapun putusan tersebut diketahui sudah ditinjau bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Lantas, apa itu laporan sumbangan dana kampanye yang akan dihapus oleh KPU? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Komisioner KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan perbedaan kategori antara dana yang berasal dari peserta pemilu dengan sumbangan yang bersumber dari pihak eksternal seperti yang sudah diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Hasyim menyebut dana yang bersumber dari rekening partai politik atau dari pasangan calon presiden/wakil presiden bukan termasuk dari kategori sumbangan seperti yang diatur oleh LPSDK.

baca juga

LPSDK tercantum dalam Pasal 325 huruf c Undang-Undang Pemilu yang mengatur sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain.

Berdasarkan Pasal 326, dana kampanye yang berasal dari pihak lain seperti yang dimaksud dalam Pasal 325 ayat (2) huruf c berupa sumbangan yang sah berdasarkan hukum dan bersifat tidak mengikat dan bisa berasal dari perseorangan, kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha non pemerintah.

Dalam menyampaikan LPSDK tersebut, peserta Pemilu akan diberikan sebanyak tiga buah formulir masing-masing, formulir untuk pemilihan Presiden; formulir untuk DPR & DPRD; serta formulir untuk DPD.

Formulir Pilpres di dalamnya ada laporan PSDK, daftar PSDK, surat pernyataan tanggung jawab atas LPSDK, surat pernyataan penyumbang pihak lain perseorangan; surat pernyataan penyumbang untuk pihak lain kelompok; surat pernyataan penyumbang pihak lain badan usaha non pemerintah.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Beda Dari yang Lain, Ketum Hanura Sebut Jokowi harus Cawe-cawe di Pemilu 2024, Ini Alasannya

Beda Dari yang Lain, Ketum Hanura Sebut Jokowi harus Cawe-cawe di Pemilu 2024, Ini Alasannya

Joglo | Kamis, 01 Juni 2023 | 16:16 WIB

Polemik Sistem Pemilu di Indonesia Tertutup atau Terbuka, Semua di Tangan MK

Polemik Sistem Pemilu di Indonesia Tertutup atau Terbuka, Semua di Tangan MK

Kotak Suara | Kamis, 01 Juni 2023 | 14:10 WIB

Jelang Pemilu 2024, Jokowi Tegas Minta Rakyat Tolak Politisasi Identitas dan Agama

Jelang Pemilu 2024, Jokowi Tegas Minta Rakyat Tolak Politisasi Identitas dan Agama

Deli | Kamis, 01 Juni 2023 | 14:07 WIB

Mahfud MD Berpeluang Besar Jadi Cawapres di Pemilu 2024? Pernyataannya 5 Tahun Lalu Kembali Viral

Mahfud MD Berpeluang Besar Jadi Cawapres di Pemilu 2024? Pernyataannya 5 Tahun Lalu Kembali Viral

Bandung | Kamis, 01 Juni 2023 | 13:00 WIB

Sambut Pemilu 2024, Seruan Jokowi ke Masyarakat: Tolak Ekstremisme, Politisasi Identitas dan Agama!

Sambut Pemilu 2024, Seruan Jokowi ke Masyarakat: Tolak Ekstremisme, Politisasi Identitas dan Agama!

News | Kamis, 01 Juni 2023 | 11:07 WIB

Terkini

DPR dan OJK Sepakat Benahi Tata Kelola Bursa, Pengawasan Pasar Modal Bakal Diperketat

DPR dan OJK Sepakat Benahi Tata Kelola Bursa, Pengawasan Pasar Modal Bakal Diperketat

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 19:50 WIB

Ketegangan Warnai Demo Mahasiswa di Patung Kuda, Niat Bakar Sampah Picu Gesekan dengan Polisi

Ketegangan Warnai Demo Mahasiswa di Patung Kuda, Niat Bakar Sampah Picu Gesekan dengan Polisi

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 19:42 WIB

39 Ribu Siswa di Pulau Jawa Tak Lagi Terima MBG, BGN Fokuskan Program ke Daerah 3T

39 Ribu Siswa di Pulau Jawa Tak Lagi Terima MBG, BGN Fokuskan Program ke Daerah 3T

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 19:30 WIB

Lantik ASN di Desa Terpencil, KDM Ingatkan Tugas Melayani Masyarakat hingga Pelosok

Lantik ASN di Desa Terpencil, KDM Ingatkan Tugas Melayani Masyarakat hingga Pelosok

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 19:00 WIB

Kemensos Terima Hibah Lahan 6,3 Hektare untuk Pembangunan Sekolah Rakyat di Tangerang

Kemensos Terima Hibah Lahan 6,3 Hektare untuk Pembangunan Sekolah Rakyat di Tangerang

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:52 WIB

KPK Sita Toko, Salon, Hingga Rumah Milik Bupati Nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq

KPK Sita Toko, Salon, Hingga Rumah Milik Bupati Nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:36 WIB

Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh

Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:34 WIB

Wamendagri Dorong Penguatan Kerja Sama Daerah untuk Antisipasi Karhutla saat El Nino 20262027

Wamendagri Dorong Penguatan Kerja Sama Daerah untuk Antisipasi Karhutla saat El Nino 20262027

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:33 WIB

Tito Sebut Pemulihan Pascabencana di Sumatera Makin Progresif, Infrastruktur Permanen Dipercepat

Tito Sebut Pemulihan Pascabencana di Sumatera Makin Progresif, Infrastruktur Permanen Dipercepat

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:27 WIB

Fantastis! Libur Sekolah Bikin Negara Hemat Rp3,4 Triliun dari Program Makan Bergizi Gratis

Fantastis! Libur Sekolah Bikin Negara Hemat Rp3,4 Triliun dari Program Makan Bergizi Gratis

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:25 WIB