Polemik Sistem Pemilu di Indonesia Tertutup atau Terbuka, Semua di Tangan MK

Farah Nabilla

Kamis, 01 Juni 2023 | 14:10 WIB
Polemik Sistem Pemilu di Indonesia Tertutup atau Terbuka, Semua di Tangan MK
Ilustrasi pemilu. (Suara.com/Ema Rohimah)

Suara.com - Konflik yang terjadi akibat pernyataan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana soal isu Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera memutuskan sistem pemilu tahun 2024 mendatang semakin memanas.

Sebelumnya, Denny sempat mengungkap cuitannya lewat Twitter pribadinya @dennyindrayana99 yang menyatakan bahwa ia mendapatkan kabar MK akan memutuskan Indonesia menganut sistem proporsional tertutup.

Hal ini pun menimbulkan polemik selayaknya di tahun 2008 lalu saat MK memutuskan pemilu di Indonesia menganut sistem proporsional terbuka untuk pertama kalinya. Berbagai pihak, terutama para kader partai pun menunjukkan respon mereka atas isu ini.

Polemik sistem pemilu di Indonesia jelas sudah menjadi permasalahan yang tak kunjung usai sejak pemerintahan sebelumnya. Setelah tumbangnya Orde Baru, sistem pemilu di Indonesia pun masih berubah-berubah hingga menyebabkan munculnya standar ganda.

Perubahan dengan standar ganda ini pun bermula pada Pemilu tahun 2004 saat munculnya UU No. 12 Tahun 2003, dimana sistem pemilu yang digunakan adalah sistem proporsional terbuka relatif tertutup.

Sistem ini memberikan kesempatan kepada kader partai untuk menjadi legislatif apabila mereka berhasil mendapatkan suara sejumlah kuota dari satu kursi yang disebut bilangan pembagi pemilih (BPP). Hal ini memberikan pertanyaan besar apakah pemilu dengan sistem proporsional terbuka maupun tertutup tidak ada bedanya.

Pemilu dengan sistem ini tentu menimbulkan pertentangan karena tak sesuai dengan sistem pemilihan sebelum sebelumnya. Hal ini pun terus berlanjut hingga di tahun 2008, polemik sistem pemilu ini mencuat dan menyebabkan MK mengkaji kembali sistem pemilu tertutup yang diterapkan.

Bagi mereka yang tidak setuju dengan sistem pemilu ini, akhirnya mengajukan gugatan demi mendorong MK agar mengganti sistem proporsional tertutup menjadi terbuka. Pihak Demokrat, Hanura, PAN, dan Golkar akhirnya sepakat menolak sistem proporsional tertutup. Hal yang mendasari para kader 4 partai ini untuk menggugat adalah Pasal 214 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu, dimana tertera bahwa anggota DPR RI dengan suara terbanyak tidak serta merta bisa menduduki kursi DPR RI. 

Setelah digugat oleh 4 partai besar ini, peran MK sebagai pihak yang memutuskan apakah sistem ini bisa dilanjutkan atau diganti menjadi sistem proporsional terbuka. Para kader partai pun kebanyakan memilih sistem proposional terbuka karena berkaitan dengan asas pemilu yaitu "LUBER JURDIL". Sejak tahun 2009, keputusan MK pun membuat pemilu di Indonesia hingga kini masih menganut sistem proporsional terbuka.

baca juga

Kontributor : Dea Nabila

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jelang Pemilu 2024, Jokowi Tegas Minta Rakyat Tolak Politisasi Identitas dan Agama

Jelang Pemilu 2024, Jokowi Tegas Minta Rakyat Tolak Politisasi Identitas dan Agama

Deli | Kamis, 01 Juni 2023 | 14:07 WIB

Mahfud MD Berpeluang Besar Jadi Cawapres di Pemilu 2024? Pernyataannya 5 Tahun Lalu Kembali Viral

Mahfud MD Berpeluang Besar Jadi Cawapres di Pemilu 2024? Pernyataannya 5 Tahun Lalu Kembali Viral

Bandung | Kamis, 01 Juni 2023 | 13:00 WIB

Denny Indrayana Beberkan Kekacauan yang akan Terjadi Jika Gunakan Sistem Proposional Tertutup

Denny Indrayana Beberkan Kekacauan yang akan Terjadi Jika Gunakan Sistem Proposional Tertutup

Cianjur | Kamis, 01 Juni 2023 | 12:30 WIB

Sambut Pemilu 2024, Seruan Jokowi ke Masyarakat: Tolak Ekstremisme, Politisasi Identitas dan Agama!

Sambut Pemilu 2024, Seruan Jokowi ke Masyarakat: Tolak Ekstremisme, Politisasi Identitas dan Agama!

News | Kamis, 01 Juni 2023 | 11:07 WIB

Golkar di Pemilu 2024 Target Bentuk Fraksi Sendiri di DPRD Kota Semarang

Golkar di Pemilu 2024 Target Bentuk Fraksi Sendiri di DPRD Kota Semarang

Semarang | Kamis, 01 Juni 2023 | 10:25 WIB

Mendadak Anies Baswedan Temui SBY di Pacitan, Ada Apa?

Mendadak Anies Baswedan Temui SBY di Pacitan, Ada Apa?

Serang | Kamis, 01 Juni 2023 | 10:13 WIB

Terkini

Kasih Finger Heart Sembari Senyum Lebar, Bahlil Bungkam soal Fahd A Rafiq dan Nusron Wahid

Kasih Finger Heart Sembari Senyum Lebar, Bahlil Bungkam soal Fahd A Rafiq dan Nusron Wahid

News | Rabu, 16 September 2026 | 20:48 WIB

Bedah MV Penggantine Happy Asmara: Angkat Pesona Kediri Lewat Bus Bagong hingga Jalan Dhoho

Bedah MV Penggantine Happy Asmara: Angkat Pesona Kediri Lewat Bus Bagong hingga Jalan Dhoho

Your Say | Rabu, 16 September 2026 | 20:42 WIB

Momen Prabowo dan Pramono Jajal Rute LRT Kelapa Gading-Manggarai

Momen Prabowo dan Pramono Jajal Rute LRT Kelapa Gading-Manggarai

Foto | Rabu, 16 September 2026 | 20:39 WIB

Persib Cetak Sejarah, Satu-satunya Klub Indonesia yang Menang di Korea Selatan

Persib Cetak Sejarah, Satu-satunya Klub Indonesia yang Menang di Korea Selatan

Jabar | Rabu, 16 September 2026 | 20:39 WIB

Bukan Cuma Rp13 Miliar, Begini Jejak Aliran Uang Kasus Korupsi Chromebook Muara Enim

Bukan Cuma Rp13 Miliar, Begini Jejak Aliran Uang Kasus Korupsi Chromebook Muara Enim

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 20:33 WIB

Pemusnahan Sabu Jaringan Internasional Senilai Rp68 Miliar di Bengkalis

Pemusnahan Sabu Jaringan Internasional Senilai Rp68 Miliar di Bengkalis

Riau | Rabu, 16 September 2026 | 20:32 WIB

Tukar Sampah dengan Air Bersih, Program SULAP Bantu Kebutuhan Warga

Tukar Sampah dengan Air Bersih, Program SULAP Bantu Kebutuhan Warga

Jakarta | Rabu, 16 September 2026 | 20:28 WIB

Boni Hargens Apresiasi Desk Ketenagakerjaan Polri untuk Lindungi Buruh

Boni Hargens Apresiasi Desk Ketenagakerjaan Polri untuk Lindungi Buruh

Jabar | Rabu, 16 September 2026 | 20:24 WIB

Tak Kapok Jadi Tersangka Korupsi Tiga Kali, Anggota DPR Minta Fahd A Rafiq Dihukum Berat

Tak Kapok Jadi Tersangka Korupsi Tiga Kali, Anggota DPR Minta Fahd A Rafiq Dihukum Berat

News | Rabu, 16 September 2026 | 20:23 WIB

Bikin Tabungan Baru Dapat Cashback Langsung dari BRI, Ini Caranya

Bikin Tabungan Baru Dapat Cashback Langsung dari BRI, Ini Caranya

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 20:14 WIB

×