Apakah PNS Boleh Poligami? Ini Perbedaan Aturan untuk Pria dan Wanita

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Kamis, 01 Juni 2023 | 20:16 WIB
Apakah PNS Boleh Poligami? Ini Perbedaan Aturan untuk Pria dan Wanita
Ilustrasi PNS - Apakah PNS Boleh Poligami? Ini Perbedaan Aturan untuk Pria dan Wanita (Shutterstock)

Suara.com - Baru-baru ini wacana poligami bagi pegawai negeri sipil (PNS) kembali hangat diperbincangkan. Namun sebenarnya, apakah PNS boleh poligami?

Peraturan poligami bagi PNS ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983.

Analis Hukum ahli Madya Badan Kepegawaian Negara (BKN) Yuyud Yuchi Susanta mengatakan izin poligami hanya berlaku untuk PNS pria. Sementara PNS perempuan hanya boleh menjadi istri pertama.

"PNS wanita tidak diizinkan untuk menjadi isteri kedua/ketiga/keempat. Untuk PNS pria yang akan beristri lebih dari satu dan dalam agamanya membolehkan, wajib memperoleh izin dari Pejabat," terang Yuyud dalam acara Sosialisasi dan Bimbingan Penyelesaian Permasalahan Kepegawaian, di Kantor Pusat BKN Jakarta, Kamis (25/5/2023).

Yuyud Yuchi Susanta membeberkan, Pasal 2 ayat (1) PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS menyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang melangsungkan perkawinan pertama, wajib memberitahukannya secara tertulis kepada Pejabat melalui saluran hierarki dalam waktu selambat-lambatnya satu tahun setelah perkawinan itu dilangsungkan.

Dalam ayat (2) dituliskan bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku juga bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menjadi duda atau janda yang melangsungkan perkawinan lagi.

Kemudian dalam Pasal 4, untuk Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristeri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat. Artinya, PNS pria diizinkan untuk berpoligami.

Yuyud juga menyampaikan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil menyatakan bahwa “Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari Pejabat.”

Hal ini berlaku bagi PNS yang melakukan perceraian, baik sebagai penggugat maupun tergugat. Dengan demikian, setiap hubungan suami-istri bagi PNS wajib tercatat. Yuyud menegaskan larangan bahwa PNS pria dan wanita dilarang melangsungkan kehidupan bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah. 

Namun, tak semua poligami bagi PNS diizinkan. Setidaknya PNS yang akan melakukan poligami perlu memenuhi dua syarat.

Pertama, istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, cacat badan atau penyakit lain yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan surat keterangan dokter, dan istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah menikah selama 10 tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Kedua syarat kumulatif. Ada persetujuan tertulis dari istri sah PNS yang bersangkutan dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai, PNS pria yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup, dan ada jaminan tertulis dari PNS pria yang bersangkutan bahwa pasangan tersebut akan berlaku adil terhadap istri dan anak-anaknya.

Izin PNS untuk poligami ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983.

Demikian penjelasan mengenai apakah PNS boleh poligami.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gaji 13 PNS Cair Tanggal Berapa SIh? Cek Info Terbaru di Sini

Gaji 13 PNS Cair Tanggal Berapa SIh? Cek Info Terbaru di Sini

News | Kamis, 01 Juni 2023 | 20:09 WIB

Kapan Gaji PNS Naik? Tunggu Aba-aba Presiden Jokowi Bulan Agustus 2023

Kapan Gaji PNS Naik? Tunggu Aba-aba Presiden Jokowi Bulan Agustus 2023

News | Kamis, 01 Juni 2023 | 15:25 WIB

Aturan Pembagian Daging Kurban, Menurut Buya Yahya yang Penting Harus Merata

Aturan Pembagian Daging Kurban, Menurut Buya Yahya yang Penting Harus Merata

News | Kamis, 01 Juni 2023 | 07:37 WIB

Inara Rusli Akui Tak Masalah Jadi Istri Kedua: Kenapa Enggak?

Inara Rusli Akui Tak Masalah Jadi Istri Kedua: Kenapa Enggak?

Entertainment | Rabu, 31 Mei 2023 | 20:50 WIB

Ini Dua Syarat PNS Boleh Poligami

Ini Dua Syarat PNS Boleh Poligami

| Rabu, 31 Mei 2023 | 19:44 WIB

PNS Pria Boleh Poligami, Perempuan Hanya Boleh Jadi Istri Pertama

PNS Pria Boleh Poligami, Perempuan Hanya Boleh Jadi Istri Pertama

| Rabu, 31 Mei 2023 | 19:32 WIB

Terkini

Langit RI Bocor? Menelusuri Celah Hukum Akses Pesawat Militer AS

Langit RI Bocor? Menelusuri Celah Hukum Akses Pesawat Militer AS

News | Sabtu, 18 April 2026 | 00:03 WIB

BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya

BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya

News | Jum'at, 17 April 2026 | 23:21 WIB

Jangan Cuma Jago Kandang, Pramono Anung Tantang BUMD DKI Ekspansi ke Pasar Global

Jangan Cuma Jago Kandang, Pramono Anung Tantang BUMD DKI Ekspansi ke Pasar Global

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:55 WIB

Perjuangkan Kesetaraan di Senayan, Ledia Hanifa Amaliah Digelari Legislator Peduli Disabilitas

Perjuangkan Kesetaraan di Senayan, Ledia Hanifa Amaliah Digelari Legislator Peduli Disabilitas

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:38 WIB

LPSK Lindungi 20 Korban Pelecehan FH UI dari Potensi Intimidasi hingga Pelaporan Balik

LPSK Lindungi 20 Korban Pelecehan FH UI dari Potensi Intimidasi hingga Pelaporan Balik

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:30 WIB

Kasus Hery Susanto Jadi Alarm, Pakar Dorong Pembentukan Dewan Pengawas Ombudsman

Kasus Hery Susanto Jadi Alarm, Pakar Dorong Pembentukan Dewan Pengawas Ombudsman

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:27 WIB

wondr Kemala Run 2026 Dorong Aksi Donasi, Peserta Diajak Berlari Sambil Berbagi

wondr Kemala Run 2026 Dorong Aksi Donasi, Peserta Diajak Berlari Sambil Berbagi

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:13 WIB

Bikin Macet Parah! Satpol PP Jatinegara Tertibkan 43 PKL Ular hingga Anjing di Balimester

Bikin Macet Parah! Satpol PP Jatinegara Tertibkan 43 PKL Ular hingga Anjing di Balimester

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:00 WIB

Rekrutmen 30 Ribu Manajer Kopdes Dinilai Dongkrak Konsumsi Desa, tapi Simpan Risiko Besar

Rekrutmen 30 Ribu Manajer Kopdes Dinilai Dongkrak Konsumsi Desa, tapi Simpan Risiko Besar

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:00 WIB

Getol Perkuat Diplomasi Antar-Parlemen, Ravindra Airlangga Sabet KWP Award 2026

Getol Perkuat Diplomasi Antar-Parlemen, Ravindra Airlangga Sabet KWP Award 2026

News | Jum'at, 17 April 2026 | 21:59 WIB