Gaji 13 PNS Cair Tanggal Berapa SIh? Cek Info Terbaru di Sini

Chyntia Sami Bhayangkara

Kamis, 01 Juni 2023 | 20:09 WIB
Gaji 13 PNS Cair Tanggal Berapa SIh? Cek Info Terbaru di Sini
Ilustrasi uang - gaji 13 pns cair kapan (pexels)

Suara.com - Menantikan gaji 13 untuk PNS atau ASN? Maka kabar gembira di artikel ini bisa jadi salah satu yang Anda butuhkan. Terkait gaji 13 PNS cair tanggal berapa bisa Anda simak di sini, sehingga Anda bisa mulai merencanakan penggunaan dan alokasinya.

Gaji 13 sendiri merupakan gaji tambahan yang diterima oleh PNS dan ASN di Indonesia sebagai bonus. Periode pemberiannya bisa berbeda-beda setiap tahun, sehingga pengumuman datangnya gaji ke 13 selalu dinantikan oleh PNS dan ASN yang ada di negara ini.

Lalu Kapan Tanggal Cairnya?

Untuk tanggal yang bisa dibagikan terkait pencairan gaji 13 PNS sendiri adalah pada 5 Juni 2023 mendatang. Jadi untuk Anda ASN dan PNS, sudah bisa mulai mencairkan gaji ke 13 yang menjadi hak Anda.

Tidak hanya itu, pensiunan juga akan mendapatkan bonus ini disamping apa yang diperoleh setiap bulan.

Meski demikian, terkait tanggal pasti pencairannya dapat dicek pada masing-masing dinas atau lembaga tempat Anda bekerja.

Bisa saja tanggal ini hanya menjadi acuan utama, karena pengelolaan dana yang dimiliki masing-masing dinas bisa berbeda tergantung dengan kebijakan masing-masing.

Namun secara umum, gaji bonus ini akan diberikan pada tanggal 5 Juni 2023.

Berapa Besarannya?

baca juga

Untuk besarannya sendiri akan cukup beragam. Namun acuan yang digunakan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023, yang menyebutkan bahwa komponen gaji ke 13 akan bervariasi tergantung dengan sumber anggaran yang digunakannya.

Untuk PNS yang sumber gajinya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN, maka komponen gaji ke 13 yang diterima adalah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen dari tunjangan kinerja yang disesuaikan dengan pangkat dan kelas jabatan.

Sementara itu untuk PNS yang gajinya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka komponen dari gaji ke 13 yang diterimakan adalah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan yang diterima dalam satu bulan dengan batasan paling banyak 50 persen.

Tentu dengan dasar perhitungan ini, beberapa golongan mungkin saja mendapatkan gaji ke 13 yang nilainya cukup besar. Sebut saja pada pimpinan lembaga nonstruktural, yang besaran gaji ke 13 bisa mencapai lebih dari 20 juta rupiah.

Itu tadi informasi mengenai gaji 13 PNS cair tanggal berapa yang bisa diinformasikan pada Anda semua. Semoga berguna, dan pastikan dengan bertanya pada dinas tempat Anda bertugas!

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kapan Gaji PNS Naik? Tunggu Aba-aba Presiden Jokowi Bulan Agustus 2023

Kapan Gaji PNS Naik? Tunggu Aba-aba Presiden Jokowi Bulan Agustus 2023

News | Kamis, 01 Juni 2023 | 15:25 WIB

Ini Dua Syarat PNS Boleh Poligami

Ini Dua Syarat PNS Boleh Poligami

Metro | Rabu, 31 Mei 2023 | 19:44 WIB

PNS Pria Boleh Poligami, Perempuan Hanya Boleh Jadi Istri Pertama

PNS Pria Boleh Poligami, Perempuan Hanya Boleh Jadi Istri Pertama

Metro | Rabu, 31 Mei 2023 | 19:32 WIB

Pro Kontra PNS Boleh Poligami, Syarat Istri Alami Cacat hingga Tak Bisa Beri Keturunan

Pro Kontra PNS Boleh Poligami, Syarat Istri Alami Cacat hingga Tak Bisa Beri Keturunan

News | Rabu, 31 Mei 2023 | 15:24 WIB

Aturan Lengkap PNS Boleh Poligami, Ini Syarat dan Ketentuan yang Wajib Dipenuhi

Aturan Lengkap PNS Boleh Poligami, Ini Syarat dan Ketentuan yang Wajib Dipenuhi

News | Rabu, 31 Mei 2023 | 14:40 WIB

Berapa Jumlah Gaji 13 ASN? Simak Besaran yang Didapatkan Tiap Golongan

Berapa Jumlah Gaji 13 ASN? Simak Besaran yang Didapatkan Tiap Golongan

News | Rabu, 31 Mei 2023 | 13:25 WIB

Terkini

Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC

Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC

Bola | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:37 WIB

Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI

Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI

Video | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK

Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:30 WIB

Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir

Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir

Bola | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:20 WIB

Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat

Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!

Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass

Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass

Jabar | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:04 WIB

Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!

Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:00 WIB

Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah

Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah

Bogor | Senin, 31 Agustus 2026 | 21:55 WIB

Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar

Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar

Banten | Senin, 31 Agustus 2026 | 21:46 WIB

×