Aturan ini juga berlaku untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Peraturan mengenai cuti bersama dipotong dari jumlah cuti tahunan sesuai dengan Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama Pada Perusahaan.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan dan pelaksanaannya bergantung pada kesepakatan antara pekerja dan pemberi kerja, serta sesuai dengan perjanjian kerja bersama (PKB).
Jika karyawan memilih untuk tidak mengambil cuti bersama tersebut, maka hak cuti tahunannya tidak akan berkurang dan akan menerima upah seperti pada hari kerja biasa.
Seperti itulah penjelasan apakah tanggal 2 Juni libur atau cuti bersama dan aturan di masing-masing instansi.