Sosok Hercules, Preman Taubat Mengaku Diintimidasi Oknum Kombes Polda Metro

Farah Nabilla Suara.Com
Senin, 05 Juni 2023 | 16:15 WIB
Sosok Hercules, Preman Taubat Mengaku Diintimidasi Oknum Kombes Polda Metro
Rosario de Marshall atau Hercules usai diperiksa kasus suap MA di KPK. (Suara.com/Yaumal)

Suara.com - Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Rosario de Marshal alias Hercules mengaku mendapatkan intimidasi dari oknum polisi berpangkat Komisaris Besar yang bertugas di Polda Metro Jaya.

Hal itu diungkapkan Hercules ketika menggelar syukuran ulang tahunnnya di Kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Sabtu (3/6/2023) lalu.

Di hadapan sekitar 5.000 anggota GRIB Jaya, Hercules mengatakan dirinya diancam akan kembali dijebloskan ke penjara.

Mantan preman itu mengaku bingung mengapa dirinya diancam, sebab ia merasa tidak berbuat kesalahan apapun.

Namun Hercules khawatir ancaman itu terkait dengan Pemilu 2024, sebab GRIB, organisasi yang ia pimpin, merupakan bagian dari Partai Gerindra pimpinan Prabowo Subianto.

Meski diancam anggota polisi berpangkat Kombes,Hercules mengaku tidak akan tinggal diam. Ia berjanji akan melawan okbum polisi itu sampai tuntas.

“Saya dan seluruh anggota GRIB Jaya akan melakukan perlawanan atas ketidak sewenang-wenangan perwira polisi itu,” tegasnya.

Lantas seperti apakah sosok Hercules yang menyatakan akan melawan ancaman polisi itu? Berikut ulasannya.

Sosok Hercules identik dengan dunia kriminal Jakarta, sebab ia dikenal sebagai preman Tanah Abang yang bernyali besar.

Baca Juga: Subdit Siber Polda Metro Jaya Kembali Tangkap Pelaku Penipuan Tiket Konser Coldplay, Kini Totalnya Jadi 4 Orang

Pria bertubuhnya kecil dan cenderung kurus itu ternyata langganan berurusan dengan hukum dan sering keluar masuk penjara.

Kasus yang mengantarkannya ke balik jeruji besi juga beragam, mulai dari perusakan, perbuatan tidak menyenangkan, pemerasan hingga penghasutan.

Salah satunya pada 2018 lalu, Hercules ditangkap jajaran Polres Metro Jakarta Barat di rumahnya pada Rabu (21/11/2018).

Ia ditangkap terkait kasus penguasaan lahan terhadap PT NilaA lam di Kalideres, Jakarta Barat, pada Agustus hingga November 2018.

Ketikan itu ia dijerat Pasal 170KUHP dan Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.

Kasus lain yang pernah menyeret pria asal Timor Timur ini adalah pada 2005 ketika Hercules dan anak buahnya menyerang kantor surat kabar Indopos di Jakarta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI