Suara.com - Kejaksaan Tinggi Jambi menyebut Muhammad Gempa Awaljon Putra telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Kasi Perdata dan Tata Usaha Negera sejak 6 Februari 2023.
Pemberhentian dilakukan setelah yang bersangkutan resmi dilantik menjabat Kabag Hukum Pemerimtah Kota (Pemkot) Jambi.
"Muhammad Gempa Awaljon Putra sejak tanggal 3 Februari 2023 telah dilantik sebagai Kabag Hukum Pemkot Jambi dan telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Kasi Perdata dan Tata Usaha Negera berdasarkan Keputusan Jaksa Agung tanggal 6 Februari 2023," kata Asisten Intelijen Kejati Jambi, Nophy T. Suoth kepada wartawan, Selasa (6/6/2023).
Nophy menegaskan laporan yang dilayangkan Gempa terhadap Syarifah Fadyah Alkaff siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) tidak ada kaitannya dengan Kejaksaan RI. Ia mengklaim langkah hukum tersebut diambil yang bersangkutan dengan kapasitasnya selaku Kabag Hukum Pemkot Jambi.
"Sejak Muhammad Gempa Awaljon Putra dilantik sebagai kabag Hukum Pemkot Jambi, pelaksanaan tugas-tugas yang bersangkutan bukan lagi dalam kapasitas sebagai Jaksa melainkan sebagai Kabag Hukum yang bertanggung jawab kepada Walikota Jambi. Dengan demikian tindakan Muhammad Gempa Awaljon Putra dimaksud tidak ada kaitannya dengan Kejaksaan RI secara kedinasan," katanya.
Kendati begitu, Nophy mengklaim Kejati Jambi akan berupaya memediasi keluarga Syarifah dengan Pemkot Jambi.
"Mohon agar kiranya media tidak menghubungkan atau mengkaitkan tindakan yang bersangkutan dengan Kejaksaan RI. Namun demikian, kami akan mengupayakan melakukan langkah-langkah mediasi antara pelaku/ keluarga dengan Pemkot. Sehingga tidak ada lagi kejadian seperti ini dimasa yang akan datang, dan dijadikan pembelajaran untuk kita semua," pungkasnya.
Sebelumnya Gempa menjadi sorotan usai melaporkan Syarifah ke Polda Jambi karena dituding mengkritik Pemkot Jambi. Belakangan beredar kabar yang bersangkutan selain menjabat sebagai Kabag Hukum Pemkot Jambi juga menjabat sebagai Jaksa di Kejaksaan Negeri Jambi.