Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mario Dandy dengan pasal berlapis sembari membeberkan aksinya yang sadis terhadap korbannya, David Ozora.
Jaksa dalam sidang perdana sidang perdana kasus penganiayaan, Selasa (6/6/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan membeberkan bahwa pelaku yakni Mario Dandy kegirangan hingga tertawa lepas saat menghajar David hingga nyaris mati.
Mario juga melakukan sederet kejahatan sadis seperti memberikan ancaman ke David yang tengah menerima serangan bertubi-tubi dari sosok anak eks pejabat Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo itu.
Paksa David push-up 50 kali dan bersikap tobat
Penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy itu terjadi di dekat rumah David pada Februari 2023 lalu, di Perumahan Green Permata, Jalan Swadarma Raya, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Kala itu, Mario Dandy melakukan beberapa serangan fisik terhadap David.
Mario juga memaksa David untuk melakukan push-up sebanyak 50 kali selama berturut-turut. Tak cukup di situ, Mario juga mekasa David untuk melakukan sikap tobat yang sulit dilakukan bagi orang biasa.
Tendang kepala David bak bola
Sungguh bejatnya aksi Mario terhadap David. Pasalnya, Mario menendang kepala David bak sebuah bola yang dimainkan dalam sebuah permainan sepak bola.
Mario juga bersenang-senang bak pemain bola saat menendang kepala David sembari berteriak kegirangan.
"Saat itu, terdakwa Mario Dandy tampak bersenang-senang saat melakukan kekerasan terhadap korban, David Ozora, dengan seolah-olah melakukan (selebrasi) sepak bola dengan mengatakan: 'Enak main bola ya!'," beber jaksa saat membacakan dakwaan di PN Jaksel, Selasa (6/6/2023).
Jaksa turut mengungkap Mario menendang kepala David dengan keras sambil berlari bak memberikan tendangan bebas.
"Dandy langsung ancang-ancang mundur beberapa langkah ke belakang untuk mengambil posisi seolah-olah akan melakukan tendangan bebas (free kick) dalam permainan sepak bola," lanjut Jaksa.
Tak lupa, Dandy juga sembari berteriak "Sini free kick!" saat menendang kepala David.
Tiru selebrasi Ronaldo usai tendang David Ozora
Jaksa mengungkap bahwa Mario tampak tak menyesali perbuatannya maupun memberi ampun ke David di malam itu.
Bahkan, Mario menirukan selebrasi pemain sepak bola kondang, Christiano Ronaldo usai menendang kepala David.
Shane Lukas rekam aksi Mario, tantang David lapor ke polisi
Kebejatan Mario tidak dilakukan sendirian, sebab rekannya yakni Shane Lukas turut merekam aksi Mario.
Mario dalam video rekaman Shane Lukas juga terdengar menantang David bahwa ia tak takut jika dilaporkan ke polisi.
Pasal berlapis yang diterima Mario Dandy
Mario Dandy bakal diganjar berat atas kesadisannya tersebut bila seluruh tuntutan jaksa dikabulkan oleh majelis hakim.
Adapun dalam sidang perdana tersebut, Mario Dandy dituntut pasal berlapis oleh jaksa dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Mario Dandy dijerat dengan Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Ia juga disangkakan Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kontributor : Armand Ilham