Suara.com - Wanita kembar bernama Rihana dan Rihani melakukan penipuan atas penjualan iPhone. Keduanya memperoleh keuntungan hingga miliaran rupiah.
Rihana dan Rihani diduga menggunakan skema mafia Italia Ponzi untuk melancarkan aksi tersebut. Hal ini juga dikonfirmasi oleh Koordinasi Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK, Natsir Kongah.
"Nah yang penting dalam persoalan ini, ini kan kasus yang selalu berulang. Dimana pelaku biasanya melakukan penipuan dengan skema ponzi ya," kata Natsir wartawan, Jakarta, Selasa (6/6/2023).
Berkaitan dengan skema tersebut, berikut penjelasan apa itu skema mafia Italia Ponzi yang digunakan Rihana dan Rihani.
Skema Ponzi familiar dan tenar pada tahun 1919. Skema ini berasal dari mafia Italia bernama Charles Ponzi. Charles Ponzi mampu membuat banyak orang merugi dari investasi bodong.
Prosesnya yakni mengendalikan investasi baru secara konstan agar memberi pengembalian ke investornya dulu. Jika aliran dana habis, maka skema tersebut menjadi kacau.
Singkatnya, skema ini menjanjikan timbal balik yang menggiurkan jika investor berhasil mengajak orang lain bergabung. Investor yang lama akan dibayar dengan uang dari investor yang baru.
Ketika investor baru ingin untung, maka akan dibayar dengan dana investor baru lainnya. Pola ini akan menjadi siklus hingga para investor pun mencari investor yang baru.
Skema ini akan berhenti dan kacau jika tidak ada investor baru. Pasalnya, tidak ada uang untuk membayar investor lama.
Baca Juga: Heboh Aksi Tipu-Tipu Si Kembar Penjual iPhone, Salah Satu Pelaku Eks Pegawai Kemendag
"Saya cerita sedikitlah bagaimana skema ponzi ini sudah terjadi sejak 1919 yang lalu. Tetapi kita masih saja belum, kita masyarakat sering kali terbuai seperti crazy rich-lah ini padahal kemasan-kemasan saja yang berubah," jelas Natsir.