Jejak dan Peran Dadan Tri, Eks Komisaris Wika Beton Jadi Tersangka Kasus Suap di MA

Rabu, 07 Juni 2023 | 14:54 WIB
Jejak dan Peran Dadan Tri, Eks Komisaris Wika Beton Jadi Tersangka Kasus Suap di MA
Mantan Komisaris Wijaya Karya Dadan Tri Yudianto resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Selasa (6/6/2023). [Suara.com/Yaumal]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan mantan Komisaris Wijaya Karya Beton, Dadan Tri Yudianto yang dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus suap MA. Penahanan ini pun dilakukan oleh KPK sejak Selasa, (6/6/2023) kemarin dengan memboyong Dadan ke Rumah Tahanan Cabang KPK di Kavling C1 hingga 20 hari kedepan, yaitu hingga tanggal 25 Juni 2023.

Penahanan ini dilakukan atas dasar keputusan KPK yang menemukan fakta bahwa Dadan terbukti terlibat dalam kasus suap dua hakim agung MA, Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati yang kini telah dinonaktifkan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Lalu, bagaimana sebenarnya peran Dadan Tri Yudianto dalam kasus suap MA ini? Simak inilah selengkapnya.

Jejak dan Peran Dadan Tri Yudianto

Nama Dadan Tri Yudianto pertama kali terungkap usai KPK mendalami aliran dana yang diterima oleh Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati sebesar 310 ribu dollar Singapura atau setara Rp 3,1 miliar dari seorang pengusaha bernama Heryanto Tanaka.

Tanaka sendiri sebelumnya sempat menggugat kasus pidana KSP Intidana karena merasa hak-haknya sebagai deposan di KSP tersebut tak terpenuhi. Kasus yang berakhir di meja hukum tersebut sudah masuk ke tahap kasasi. Untuk memperlancar urusan kasasi, Tanaka pun menyuap dua hakim agung tersebut.

Dalam pengurusan kasasi ini, Dadan yang merupakan rekan Tanaka pun muncul sebagai jembatan antara Tanaka dan dua hakim agung MA ini.

Tanaka bahkan memberikan uang sebesar Rp11,2 miliar kepada Dadan untuk mengawal perkara KSP Intidana ini. Diduga, Dadan lah yang sengaja meminta uang kepada Tanaka sebagai bentuk terima kasih Tanaka atas bantuan Dadan dalam menyuap dua hakim agung MA ini.

Dadan pun tak sendiri. Ia bekerjasama dengan Sekretaris MA, Hasbi Hasan untuk memperkarakan kasus ini hingga orang yang dilaporkan Tanaka atas kasus KSP Intidana, Budiman Ganti dihukum penjara selama 5 tahun.

Baca Juga: Ombudsman Berpeluang Gandeng Polisi, Pimpinan KPK Santai Meski Terancam Dijemput Paksa: Ya Gak Apa-apa

Kasus ini pertama kali terungkap ketika dua hakim agung Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati terbukti menerima uang suap. Keduanya pun langsung diperiksa dan ditahan KPK. Dari pengakuan keduanya, uang suap yang mereka terima dari Tanaka ini merupakan tanda permintaan tolong Tanaka agar pihak KSP Intidana bisa mendapatkan hukuman atas kasus yang menimpa Tanaka.

Kontributor : Dea Nabila

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI