Ombudsman Berpeluang Gandeng Polisi, Pimpinan KPK Santai Meski Terancam Dijemput Paksa: Ya Gak Apa-apa

Agung Sandy Lesmana | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Rabu, 07 Juni 2023 | 12:59 WIB
Ombudsman Berpeluang Gandeng Polisi, Pimpinan KPK Santai Meski Terancam Dijemput Paksa: Ya Gak Apa-apa
Ombudsman Berpeluang Gandeng Polisi, Pimpinan KPK Santai Meski Terancam Dijemput Paksa: Ya Gak Apa-apa. (Suara.com/Yaumal)

Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menanggapi santai soal sikap Ombudsman Republik Indonesia yang membuka opsi bakal meminta bantuan polisi melakukan penjemputan paksa.

Ombudsman sebelumnya mempertimbangkan bakal melakukan opsi itu, jika pimpinan KPK dan perangkatnya tak kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan, terkait dugaan maladministrasi terkait pemecatan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

"Ya, enggak apa-apa," kata Ghufron di Gedung KPK, Jakarta dikutip pada Rabu (7/6/2023).

Ghufron tetap bersikukuh menyatakan, Ombudsman tidak berwenang menindaklanjuti laporan Endar atas pemecatan sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Oleh karenanya mereka menyatakan tidak berkewajiban hadir memenuhi panggilan Ombudsman.

"Ini materinya kepegawaian, hubungan KPK dengan karyawannya, bukan hubungan KPK dengan masyarakat yang dilayani. Jadi, KPK menegaskan, menyampaikan bahwa ini urusan KPK dengan pegawai, hubungan kepegawaian," tegasnya.

Gedung Ombudsman RI di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. [Suara.com/Adhitya Himawan]
Gedung Ombudsman RI di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. [Suara.com/Adhitya Himawan]

Periksa Pimpinan KPK

Sebelumnya, Anggota Ombudsman, Robert Na Endi Jaweng menegaskan sesuai dengan kewenangannya, mereka memiliki dua pilihan untuk menangani pihak yang mangkir dari panggilan pemeriksaan.

"Yang pertama adalah dan di sejumlah kasus, kami kemudian menempatkan yang bersangkutan, pihak terlapor sebagai pihak yang tidak menggunakan haknya untuk memberikan jawaban, dan Ombudsman tetap melanjutkan pemeriksaan," kata Robert pada Selasa (30/5/2023).

Obsi kedua, sesuai dengan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman, mereka bisa memintan bantua polisi untuk melakukan penjemputan paksa terhadap Firli dan kawan-kawan.

"Bahwa Ombudsman bisa menghadirkan dan berwenang menghadirkan terlapor secara paksa, pemanggilan paksa dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia," tegas Robert.

Pilihan keduanya tersebut, biasanya digunakan Ombudsman jika pihak yang terlapor sengaja untuk tidak memenuhi panggilan Ombudsman.

"Ini opsi yang diambil ketika kami menilai ketidakhadiran itu karena unsur kesengajaan. Apalagi secara terang benderang menyampaikan argumentasi yang justru mempertanyakan kewenangan Ombudsman," kata Robert.

"Sekali lagi saya sampaikan, ini opsi yang akan diambil jika Ombudsman menilai bahwa pihak terlapor secara terang benderang menyampaikan argumentasi yang justru mempertanyakan kewenangan Ombudsman," tegas Robert.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemerintah Belum Bahas Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, Nurul Ghufron Ngaku Pasrah

Pemerintah Belum Bahas Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, Nurul Ghufron Ngaku Pasrah

News | Rabu, 07 Juni 2023 | 12:55 WIB

Pakar Hukum: Pemberhentian Endar dari KPK Perlu Didudukkan Secara Proporsional

Pakar Hukum: Pemberhentian Endar dari KPK Perlu Didudukkan Secara Proporsional

News | Kamis, 01 Juni 2023 | 06:19 WIB

Tolak Pemanggilan Ombudsman, Boyamin: Efek Jabatan Pimpinan KPK jadi Lima Tahun sehingga Jemawa!

Tolak Pemanggilan Ombudsman, Boyamin: Efek Jabatan Pimpinan KPK jadi Lima Tahun sehingga Jemawa!

News | Rabu, 31 Mei 2023 | 14:21 WIB

Firli Bahuri CS Tolak Diperiksa Ombudsman Soal Pemecatan Endar, IM57+: Kuatkan Dugaan Pelanggaran Administrasi Terjadi!

Firli Bahuri CS Tolak Diperiksa Ombudsman Soal Pemecatan Endar, IM57+: Kuatkan Dugaan Pelanggaran Administrasi Terjadi!

News | Rabu, 31 Mei 2023 | 13:37 WIB

Terkini

Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil

Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 23:05 WIB

Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas

Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 22:10 WIB

Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera

Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:53 WIB

MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI

MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:42 WIB

Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak

Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:15 WIB

Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak

Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:31 WIB

Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi

Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:30 WIB

Mudik Lebaran Lancar dan Kondusif, Kakorlantas Polri: Terima Kasih untuk Semua Pihak yang Terlibat

Mudik Lebaran Lancar dan Kondusif, Kakorlantas Polri: Terima Kasih untuk Semua Pihak yang Terlibat

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:25 WIB

Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah

Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:19 WIB

Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi

Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:16 WIB