MK Ubah Jabatan Pimpinan KPK jadi 5 Tahun, Firli Bahuri: KPK Tidak Terpengaruh Kekuasaan Mana pun

Rabu, 07 Juni 2023 | 19:30 WIB
MK Ubah Jabatan Pimpinan KPK jadi 5 Tahun, Firli Bahuri: KPK Tidak Terpengaruh Kekuasaan Mana pun
Ketua KPK Firli Bahuri. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah masa jabatan pimpinan lembaga antirasuah itu dari empat tahun menjadi lima tahun.

Firli menegaskan, KPK merupakan lembaga yang tidak terpengaruh oleh kekuasaan mana pun.

"Lembaga KPK adalah lembaga negara dalam rumpun eksekutif dan dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya tidak terpengaruh dengan kekuasaan manapun," kata Firli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (7/6/2023).

Berdasarkan hal itu, Firli menjelaskan makna pernyataannya tentang KPK tidak terpengaruh kekuasaan mana pun.

"Itu bermakna, bahwa KPK sangat menghormati segala putusan. Putusan MK adalah undang-undang dan yang memutuskan adalah hakim majelis MK. Tentu kita paham bahwa hakim lebih menguasai suatu perkara yang diputuskan karena ada asas yang disebut dengan ius curia novit," ujar Firli.

Sebelumnya, MK resmi mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari empat menjadi lima tahun. Mereka menganggap kalau masa jabatan empat tahun itu tidak konstitusional.

Putusan dibacakan langsung oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang pengucapan ketetapan dan putusan.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar melalui video yang disiarkan YouTube Mahkamah Konstitusi (MK) RI pada Kamis (25/5/2023).

Anwar menerangkan kalau Pasal l 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang semua berbunyi, "Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama empat tahun" bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Baca Juga: Pemerintah Belum Bahas Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, Nurul Ghufron Ngaku Pasrah

Oleh sebab itu, MK menganggap kalau pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI