Analisa Pakar Soal Denny Indrayana Minta DPR Makzulkan Presiden Jokowi: Tidak Mudah, Karena Sengaja Dibuat Berat

Kamis, 08 Juni 2023 | 10:30 WIB
Analisa Pakar Soal Denny Indrayana Minta DPR Makzulkan Presiden Jokowi: Tidak Mudah, Karena Sengaja Dibuat Berat
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana. [ANTARA/Fathur Rochman]

Dia menjelaskan, keputusan MPR atas usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden harus diambil dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3 per 4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2 per 3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna MPR.

"Saya berpendapat biarlah wacana yang dilontarkan oleh Prof Denny Indrayana secara akademik dapat dimaknai sebagai 'academic discourse' dan secara politik agar anggota DPR RI menyikapinya sesuai kewenangan konstitusional yang ada, tetapi secara politis saya berpendapat ini tidak mudah dan rumit," tandas Fahri Bachmid.

Sebelumnya, Denny Indrayana mengirimkan surat untuk DPR agar menggunakan hak angketnya memeriksa Jokowi dan memakzulkannya sebagai presiden.

Adapun alasan yang Denny sampaikan atas permintaannya ialah adanya indikasi penjegalan Anies Baswedan di Pilpres 2024.

Kemudian, dia juga menyoroti sikap Jokowi yang seakan diam saja ketika KSP Moeldoko mencoba mendongkel Partai Demokrat.

Terakhir, Denny juga menilai Jokowi telah memanfaatkan kekuasaannya dan sistem hukum untuk menekan pimpinan parpol dalam menentukan arah koalisi di Pemilu 2024.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI