Bikin Gaduh dan Tuai Kontroversi, 5 'Nyanyian' Denny Indrayana Jelang Pemilu 2024

Agatha Vidya Nariswari | Suara.com

Rabu, 07 Juni 2023 | 15:47 WIB
Bikin Gaduh dan Tuai Kontroversi, 5 'Nyanyian' Denny Indrayana Jelang Pemilu 2024
Denny Indrayana. (Instagram/@dennyindrayana99)

Suara.com - Nama Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana menjadi perhatian publik karena sejumlah pernyataannya yang kontroversial jelang Pemilu 2024.

Pernyataan mantan Wamenkumham itu tak hanya mencuri perhatian masyarakat awam, namun juga memicu perdebatan di kalangan elite politik.

Lalu apa saja pernyataan kontroversial Denny Indrayana itu? Simak ulasannya berikut ini.

Sebut MK akan ubah sistem Pemilu 2024

Akhir Mei lalu, tepatnya pada Minggu (28/5/2023), Denny Indrayana membuat heboh dengan menyatakan kalau dirinya mendapatkan informasi kalau Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan kalau Pemilu 2024 dilaksanakan dengan sistem proporsional tertutup.

Ia mengaku mendapatkan informasi itu dari sumber yang sangat bisa dipercaya di internal MK. Sontak, pernyataan Denny memicu pro dan kontra di masyarakat, termasuk elit politik.

Salah satu tokoh politik yang bereaksi adalah Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Melalui akun Twitternya, ia mengatakan, perubahan sistem pemilu dapat menimbulkan kekacauan politik atau chaos.

Kicauan SBY itu lalu ditanggapi oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristianto dengan mengatakan cuitan SBY itu menakut-nakuti masyarakat.

Ungkap 5 bocoran putusan MK tentang Pemilu 2024

Masih terkait dengan sistem Pemilu 2024, Denny Indrayana menyatakan, ada lima kemungkinan putusan hakim MK terkait gugatan uji materi UU Pemilu mengenai sistem pemilu proporsional terbuka.

Pertama, ungkapnya, hakim konstitusi akan menolak gugatan uji materi UU Pemilu. Kedua, hakim konstitusi tidak menerima gugatan.

Menurut dia, jika dua putusan itu diambil, maka pemilu di Indonesia akan tetap memakai sistem proporsional terbuka.

Ia melanjutkan, kemungkinan ketiga adalah majelis hakim konstitusi mengabulkan seluruh gugatan uji materi UU Pemilu.

Ini artinya sistem proporsional tertutup akan berlaku pada Pemilu 2024 atau setidaknya ditunda untuk diberlakukan pada Pemilu 2029.

Keempat, lanjut Denny, majelis hakim akan mengabulkan sebagian gugatam,yang artinya pemilu akan digelar dengan sistem campuran, yakni tertutup namun memerhatikan perolehan suara yang leku di 2024 dan 2029.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

3 Pelanggaran Jokowi Menurut Denny Indrayana hingga Perlu Dimakzulkan

3 Pelanggaran Jokowi Menurut Denny Indrayana hingga Perlu Dimakzulkan

News | Rabu, 07 Juni 2023 | 15:12 WIB

Duduk Perkara Denny Indrayana Minta Jokowi Dimakzulkan, Terkait Cawe-cawe Pilpres?

Duduk Perkara Denny Indrayana Minta Jokowi Dimakzulkan, Terkait Cawe-cawe Pilpres?

News | Rabu, 07 Juni 2023 | 14:37 WIB

Kalau Sistem Pemilu Proporsional Tertutup Diterapkan, Potensi Permainan 'Setor' Uang di Internal Partai Bisa Menguat

Kalau Sistem Pemilu Proporsional Tertutup Diterapkan, Potensi Permainan 'Setor' Uang di Internal Partai Bisa Menguat

Kotak Suara | Rabu, 07 Juni 2023 | 14:05 WIB

Adu Strategi 2 Matahari! Ridwan Kamil dan Dedi Mulyadi Bersaing Ketat karena Tugas Khusus di Pemilu 2024

Adu Strategi 2 Matahari! Ridwan Kamil dan Dedi Mulyadi Bersaing Ketat karena Tugas Khusus di Pemilu 2024

| Rabu, 07 Juni 2023 | 13:45 WIB

Tepis Isu Relawan Jokowi Pecah Dukungan, Sekjen PDIP: Semua Solid Terkonsolidasi Mendukung Ganjar

Tepis Isu Relawan Jokowi Pecah Dukungan, Sekjen PDIP: Semua Solid Terkonsolidasi Mendukung Ganjar

News | Rabu, 07 Juni 2023 | 13:33 WIB

Terkini

DPR Sebut Pernyataan Prabowo soal 'Rakyat di Desa Tak Pakai Dolar' untuk Menenangkan Masyarakat

DPR Sebut Pernyataan Prabowo soal 'Rakyat di Desa Tak Pakai Dolar' untuk Menenangkan Masyarakat

News | Senin, 18 Mei 2026 | 10:44 WIB

Prabowo Serahkan Alpalhankam Generasi Baru ke TNI AU: Ada Jet Tempur Rafale hingga Radar Canggih

Prabowo Serahkan Alpalhankam Generasi Baru ke TNI AU: Ada Jet Tempur Rafale hingga Radar Canggih

News | Senin, 18 Mei 2026 | 10:33 WIB

Isu Kompor hingga Sepatu Sekolah Rakyat Digoreng, Gus Ipul: Kemensos Babak Belur di Medsos

Isu Kompor hingga Sepatu Sekolah Rakyat Digoreng, Gus Ipul: Kemensos Babak Belur di Medsos

News | Senin, 18 Mei 2026 | 10:31 WIB

Gus Ipul Ingatkan Pegawai Kemensos: Korupsi Besar Berawal dari 'Ah, Ini Biasa'

Gus Ipul Ingatkan Pegawai Kemensos: Korupsi Besar Berawal dari 'Ah, Ini Biasa'

News | Senin, 18 Mei 2026 | 10:03 WIB

Senin Pagi di Jakarta Timur: Macet Parah Usai Libur Panjang, Kendaraan Cuma Melaju 10 Km/Jam

Senin Pagi di Jakarta Timur: Macet Parah Usai Libur Panjang, Kendaraan Cuma Melaju 10 Km/Jam

News | Senin, 18 Mei 2026 | 10:02 WIB

Sadis! Cuma Nunggak Rp3,3 Juta, Pemuda di Cakung Disekap dan Disiksa di Showroom Motor

Sadis! Cuma Nunggak Rp3,3 Juta, Pemuda di Cakung Disekap dan Disiksa di Showroom Motor

News | Senin, 18 Mei 2026 | 09:39 WIB

Drone Hantam Pembangkit Nuklir UEA, Trump Ancam Iran: Waktu Kalian Hampir Habis

Drone Hantam Pembangkit Nuklir UEA, Trump Ancam Iran: Waktu Kalian Hampir Habis

News | Senin, 18 Mei 2026 | 09:35 WIB

Kronologis Dua Pesawat Tempur Amerika Serikat Tabrakan di Udara

Kronologis Dua Pesawat Tempur Amerika Serikat Tabrakan di Udara

News | Senin, 18 Mei 2026 | 09:27 WIB

Dijerat Pasal Berlapis, Feri Penyekap dan Pemerkosa Mahasiswi di Makassar Terancam 12 Tahun Penjara!

Dijerat Pasal Berlapis, Feri Penyekap dan Pemerkosa Mahasiswi di Makassar Terancam 12 Tahun Penjara!

News | Senin, 18 Mei 2026 | 09:14 WIB

Gagal Edar di Jakarta! Polda Metro Sikat 32 Kg Sabu 'Kiriman' Malaysia di Apartemen Sayana Bekasi

Gagal Edar di Jakarta! Polda Metro Sikat 32 Kg Sabu 'Kiriman' Malaysia di Apartemen Sayana Bekasi

News | Senin, 18 Mei 2026 | 08:47 WIB