Bikin Gaduh dan Tuai Kontroversi, 5 'Nyanyian' Denny Indrayana Jelang Pemilu 2024

Rabu, 07 Juni 2023 | 15:47 WIB
Bikin Gaduh dan Tuai Kontroversi, 5 'Nyanyian' Denny Indrayana Jelang Pemilu 2024
Denny Indrayana. (Instagram/@dennyindrayana99)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Nama Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana menjadi perhatian publik karena sejumlah pernyataannya yang kontroversial jelang Pemilu 2024.

Pernyataan mantan Wamenkumham itu tak hanya mencuri perhatian masyarakat awam, namun juga memicu perdebatan di kalangan elite politik.

Lalu apa saja pernyataan kontroversial Denny Indrayana itu? Simak ulasannya berikut ini.

Sebut MK akan ubah sistem Pemilu 2024

Akhir Mei lalu, tepatnya pada Minggu (28/5/2023), Denny Indrayana membuat heboh dengan menyatakan kalau dirinya mendapatkan informasi kalau Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan kalau Pemilu 2024 dilaksanakan dengan sistem proporsional tertutup.

Ia mengaku mendapatkan informasi itu dari sumber yang sangat bisa dipercaya di internal MK. Sontak, pernyataan Denny memicu pro dan kontra di masyarakat, termasuk elit politik.

Salah satu tokoh politik yang bereaksi adalah Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Melalui akun Twitternya, ia mengatakan, perubahan sistem pemilu dapat menimbulkan kekacauan politik atau chaos.

Kicauan SBY itu lalu ditanggapi oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristianto dengan mengatakan cuitan SBY itu menakut-nakuti masyarakat.

Ungkap 5 bocoran putusan MK tentang Pemilu 2024

Baca Juga: 3 Pelanggaran Jokowi Menurut Denny Indrayana hingga Perlu Dimakzulkan

Masih terkait dengan sistem Pemilu 2024, Denny Indrayana menyatakan, ada lima kemungkinan putusan hakim MK terkait gugatan uji materi UU Pemilu mengenai sistem pemilu proporsional terbuka.

Pertama, ungkapnya, hakim konstitusi akan menolak gugatan uji materi UU Pemilu. Kedua, hakim konstitusi tidak menerima gugatan.

Menurut dia, jika dua putusan itu diambil, maka pemilu di Indonesia akan tetap memakai sistem proporsional terbuka.

Ia melanjutkan, kemungkinan ketiga adalah majelis hakim konstitusi mengabulkan seluruh gugatan uji materi UU Pemilu.

Ini artinya sistem proporsional tertutup akan berlaku pada Pemilu 2024 atau setidaknya ditunda untuk diberlakukan pada Pemilu 2029.

Keempat, lanjut Denny, majelis hakim akan mengabulkan sebagian gugatam,yang artinya pemilu akan digelar dengan sistem campuran, yakni tertutup namun memerhatikan perolehan suara yang leku di 2024 dan 2029.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI