Kurban Kambing untuk Berapa Orang? Ini Penjelasan Para Ulama

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Kamis, 08 Juni 2023 | 15:53 WIB
Kurban Kambing untuk Berapa Orang? Ini Penjelasan Para Ulama
Ilustrasi hewan kurban - Kurban Kambing untuk Berapa Orang? Ini Penjelasan Para Ulama (Unsplash/Mourizal Zativa)

Suara.com - Hari raya Idul Adha akan dirayakan umat muslim dalam beberapa pekan mendatang. Persiapan berkurban tentu telah dilakukan beberapa bulan sebelumnya, baik untuk kurban kambing atau sapi. Lantas kurban kambing unuk berapa orang?

Melansir NU Online, kurban kambing hanya diperuntukkan bagi satu orang. Melansir kitab Imam An-Nawawi, peraturan kurban kambing adalah seperti berikut ini.

Seekor kambing kurban memadai untuk satu orang, dan tidak memadai untuk lebih dari satu orang. Tetapi kalau salah seorang dari anggota keluarga berkurban dengan satu ekor, maka memadailah syiar Islam di keluarga tersebut. Ibadah kurban dalam sebuah keluarga itu sunah kifayah. Masalah ini sudah dibahas di awal bab. (lihat An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, juz 8, halaman 397).

Sama seperti kurban dengan jenis binatang lain, hukum kurban kambing adalah sunnah mauakad atau sunnah yang sangat dianjurkan. Selain kambing, kurban untuk satu orang juga berlaku untuk domba. Sementara itu, jenis hewan yang lain yakni unta, sapi, dan kerbau bisa digunakan untuk patungan tujuh orang. 

Ada banyak hadis yang menyebutkan soal kurban bagi tujuh orang ini. Salah satunya HR Muslim yang menyebutkan, “Dari jabir, beliau berkata kami keluar bersama Rasulullah seraya berihram haji, lalu beliau memerintahkan kami untuk berserikat di dalam unta dan sapi, setiap tujuh orang dari kami berserikat dalam satu ekor unta," (HR Muslim).

Patungan Membeli Kambing

Bagaimana jika ada umat muslim yang patungan untuk membeli kambing kendati kurban hanya atas nama satu orang? 

Hadis Riwayat Imam Malik bin Anas menyebutkan, "Sesungguhnya Abu Ayyub al-Anshari berkata, Kami dahulu berkurban dengan satu kambing, disembelih seseorang untuk dirinya dan keluarganya, kemudian manusia setelahnya saling membanggakan diri maka menjadi ajang saling membanggakan (bukan ibadah)," (HR Imam Malik bin Anas).

Sesuai dengan hadis tersebut, muncul pandangan dari para ulama yang menegaskan bahwa patungan untuk kurban seekor kambing tidak diperbolehkan, sehingga kurban menjadi tidak sah.

Meski demikian, ada pula sebagian ulama yang berasumsi bahwa patungan seekor kambing masih diperbolehkan. Asumsi tersbut berlandaskan atas Hadis Riwayat Muslim yang menyebutkan Nabi Muhammad Saw mengeluarkan kurban untuk keluarga dan umatnya hanya dengan dua ekor kambing.

"Nabi berkurban dengan dua kambing gibas dan berdoa, Ya Allah terimalah dari Muhammad, keluarga dan umatnya," (HR. Muslim).

Hadis tersebut belum cukup kuat untuk dijadikan argumentasi. Sebab, dalam hadis tersebut tidak dijelaskan konteks patungan atau kongsi berkurban kambing, melainkan berkaitan dengan al isyrak fi al tsawab (menyertakan orang lain dalam pahala kurban). Namun, pandangan ini bisa diperkuat dengan yang dikatakan oleh Syekh Khathib al-Syarbini.

"Mencukupi satu kambing tertentu berupa domba atau kambing kacang dari satu orang saja, maka bila ia menyembelih untuk dirinya dan keluarganya, atau untuk dirinya dan menyertakan orang lain di dalam pahala berkurban, maka boleh. Atas ketentuan ini diarahkan haditsnya Imam Muslim: Nabi berkurban dengan dua kambing gibas dan beliau bersabda, Ya Allah semoga engkau terima kurban ini dari Muhammad, keluarga, dan umatnya," (Syekh Khathib al-Syarbini, al-Iqna’ ‘Ala Matni Abi Syuja’, juz.4, hal.332).

Itulah penjelasan mengenai kurban kambing untuk berapa orang menurut para ulama.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Lirik Takbiran Idul Adha 2023 Lengkap Beserta Artinya

Lirik Takbiran Idul Adha 2023 Lengkap Beserta Artinya

News | Kamis, 08 Juni 2023 | 14:56 WIB

25 Ucapan Selamat Lebaran Haji 2023, Cocok untuk Media Sosial!

25 Ucapan Selamat Lebaran Haji 2023, Cocok untuk Media Sosial!

News | Kamis, 08 Juni 2023 | 14:21 WIB

Apakah Ada Cuti Bersama Idul Adha 2023? Simak Aturan SKB 3 Menteri Berikut ini

Apakah Ada Cuti Bersama Idul Adha 2023? Simak Aturan SKB 3 Menteri Berikut ini

News | Kamis, 08 Juni 2023 | 14:10 WIB

Apa Hukum Patungan Kurban Sapi Idul Adha 2023? Ini Penjelasan Buya Yahya

Apa Hukum Patungan Kurban Sapi Idul Adha 2023? Ini Penjelasan Buya Yahya

News | Rabu, 07 Juni 2023 | 16:55 WIB

35 Twibbon Hari Raya Idul Adha 2023 Terbaru, Siap Dibagikan ke Media Sosial

35 Twibbon Hari Raya Idul Adha 2023 Terbaru, Siap Dibagikan ke Media Sosial

News | Rabu, 07 Juni 2023 | 15:58 WIB

Kapan Sidang Isbat Idul Adha 2023? Cek Jadwal Penentuan Lebaran Haji 1444 Hijriah

Kapan Sidang Isbat Idul Adha 2023? Cek Jadwal Penentuan Lebaran Haji 1444 Hijriah

News | Rabu, 07 Juni 2023 | 13:48 WIB

Terkini

Buntut Kekerasan di Yogyakarta, DPR Desak Evaluasi Total Daycare: Harus Ada Screening Digital

Buntut Kekerasan di Yogyakarta, DPR Desak Evaluasi Total Daycare: Harus Ada Screening Digital

News | Senin, 27 April 2026 | 13:29 WIB

Kementerian HAM Kecam Keras Kasus Daycare Yogya: Masuk Kategori Pelanggaran Berat

Kementerian HAM Kecam Keras Kasus Daycare Yogya: Masuk Kategori Pelanggaran Berat

News | Senin, 27 April 2026 | 13:27 WIB

Isu Reshuffle Menguat, Qodari: Sepenuhnya Hak Presiden Prabowo

Isu Reshuffle Menguat, Qodari: Sepenuhnya Hak Presiden Prabowo

News | Senin, 27 April 2026 | 13:26 WIB

Kondisi Membaik, Anggota TNI Korban Penganiayaan di Stasiun Depok Baru Ternyata Dinas di Kemhan

Kondisi Membaik, Anggota TNI Korban Penganiayaan di Stasiun Depok Baru Ternyata Dinas di Kemhan

News | Senin, 27 April 2026 | 13:24 WIB

KemenPPPA Sebut Lonjakan Daycare di Indonesia Tak Diiringi Standar dan Legalitas

KemenPPPA Sebut Lonjakan Daycare di Indonesia Tak Diiringi Standar dan Legalitas

News | Senin, 27 April 2026 | 13:22 WIB

Diisukan Bakal Digeser dari KSP Saat Reshuffle Kabinet Hari Ini, Qodari Bilang Begini

Diisukan Bakal Digeser dari KSP Saat Reshuffle Kabinet Hari Ini, Qodari Bilang Begini

News | Senin, 27 April 2026 | 12:57 WIB

Misteri Motif Penyiraman Air Keras di Cengkareng, Satu Orang Pelaku Kini Diperiksa Intensif

Misteri Motif Penyiraman Air Keras di Cengkareng, Satu Orang Pelaku Kini Diperiksa Intensif

News | Senin, 27 April 2026 | 12:51 WIB

Awali Kunjungan di Papua Barat Daya, Mendagri Tito Tinjau Kawasan Pusat Pemerintahan

Awali Kunjungan di Papua Barat Daya, Mendagri Tito Tinjau Kawasan Pusat Pemerintahan

News | Senin, 27 April 2026 | 12:50 WIB

Harga Minyak Makin Amburadul Gara-gara Iran Perketat Blokir Selat Hormuz

Harga Minyak Makin Amburadul Gara-gara Iran Perketat Blokir Selat Hormuz

News | Senin, 27 April 2026 | 12:26 WIB

Warga Pinggir Rel Senen Direlokasi, Pemprov DKI Siapkan 3 Rusun dan Fasilitas Lengkap

Warga Pinggir Rel Senen Direlokasi, Pemprov DKI Siapkan 3 Rusun dan Fasilitas Lengkap

News | Senin, 27 April 2026 | 12:21 WIB