Suara.com - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam menanggapi gugatan judicial review yang meminta Mahkamah Konstitusi (MK) membubarkan Kompolnas karena dianggap gagal menjalankan fungsi pengawasan terhadap Polri.
Menurut Anam, kritik tersebut sah sebagai bentuk masukan publik. Namun demikian, jalan keluarnya bukan berarti dengan membubarkan kompolnas.
"Saya kira itu masukan, penilaian dari masyarakat, kita apresiasi saja," kata Anam dalam keterangannya, Rabu (2/7/2025).
Anam menambahkan bahwa Kompolnas terbuka dengan setiap kritik dan masukan dari masyarakat. Akan tetapi, masyarakat juga diingatkan untuk lebih dulu mengecek hasil kerja kompolnas.
"Kalau kerja-kerjanya tidak memberikan pengawasan yang kuat, minimal bisa dicek. Di zaman saya itu kan 8 bulan, DWP, Jaksel macam-macam, Solo, Semarang," tuturnya.
Dia merasa kalau saat ini Kompolnas juga masih memiliki daya dorong dan dukungan dari masyarakat lainnya.
"Saya kira penilaian masyarakat yang langsung bersentuhan dengan kasus-kasus itu cukup efektif menurut mereka, malah tegas. Tapi sekali lagi, kita terima kasih," ujarnya.
Sebelumnya, gugatan judicial review ke MK itu diajukan oleh dua warga, Syamsul Jahidin dan Ernawati.
Mereka menyebut bahwa Kompolnas hanya menjadi “juru bicara” Polri dan tidak punya daya tekan terhadap pelanggaran aparat, terutama dalam kasus besar seperti pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Penerapan Putusan MK soal Sekolah Swasta Gratis Masih Tunggu Rapat Anggaran dengan DPR
Para pemohon menyatakan lembaga itu seharusnya dibubarkan karena justru memperburuk akuntabilitas kepolisian.
Sementara itu, Mahkamah Konstitusi belum mengambil putusan dan memberi waktu pemohon hingga pertengahan Juli untuk melengkapi bukti-bukti kerugian konstitusional mereka.