Haris lalu menjelaskan, ketika menghubungi Luhut, kapasitasnya saat itu memang sebagai kuasa hukum masyarakat adat yang tinggal di sekitar tambang Freeport.
Menurut dia, Luhut sebagai Menko Marves kurang lebih bertanggung jawab atas proses divestasi saham PT Freeport di Indonesia.
Terlebih, sambung Haris, ketika itu belum ada peraturan daerah yang mengatur dan memastikan mengenai pembagian saham.
"Makanya, setelah kami upaya di level Bupati Mimimika tidak berhasil, maka saya bilang ke klien saya, 'mari kita datang ke Menko Marves'," ucap Haris.
Kontributor : Damayanti Kahyangan