Pelaku mengaku nekat melakukan aksi penipuan karena pernah menjadi korban dari kasus serupa. Usut punya usut, pelaku ternyata ingin balas dendam karena pernah ditipu saat membeli tiket konser BLACKPINK.
BT mengaku menjadi korban penipuan tiket BLACPINK pada bulan Februari 2023 lalu, dengan kerugian mencapai Rp 15 juta. Namun, BT memilih tidak melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian.
Mendekam di penjara
Korban yang merasa telah ditipu langsung membuat laporan ke Mapolsek Metro Tamansari Jakarta Barat. Polisi pun bergerak mengusut kasus itu dan berhasil menemukan pelaku di Semarang, Jawa Tengah.
Dalam penangkapan itu, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya ponsel yang dipergunakan untuk melancarkan aksi penipuan, bukti chat serta transaksi dari korban.
Kini, pelaku mendekam di Ruang Tahanan Mapolres Metro Jakarta. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa