Sebagai informasi, kasus TPPU yang dilimpahkan ke Kejagung itu terkait adanya dugaan aliran dana korupsi BTS ke partai politik atau parpol. Kendati demikian, pihak Kejagung mengungkap masih belum menemukan bukti aliran dana ke parpol.
"Untuk sekarang, kita belum menemukan bukti itu (aliran dana ke parpol)," jelas Kasubdit Penyidikan Korupsi dan TPPU Jampidsus, Haryoko Ari Prabowo.
"Tapi kalau ada pihak yang ada (bukti), sini bukti-buktinya boleh diserahkan ke kita untuk dilakukan penyidikan lanjutan," lanjutnya.
Ungkap temuan aliran dana ke gereja
Walau tak menemukan aliran dana ke parpol, namun pihak Kejagung tak menampik adanya temuan aliran dana ke suatu gereja. Aliran dana yang ditemukan senilai Rp 200 juta.
Pihak Kejagung pun hingga kini masih melakukan pendalaman kasus, termasuk memanggil pihak swasta yang diduga menerima aliran dana proyek BTS ini.
Kontributor : Dea Nabila