"Kejadian tersebut terjadi di kamar tersangka pada Sabtu (18/2/2023) lalu," terang Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan dalam keterangannya.
"Saat itu, korban diminta tersangka melihat tersangka pasutri berhubungan badan. Korban sempat keluar kamar tapi dicegah oleh NG," lanjutnya.
Pelaku istri biarkan suami perkosa korban
Saat berada di kamar pelaku, korban tidak cuma dipaksa mereka berhubungan seks. NG juga melakukan aksi pemerkosaan terhadap korban. NP sendiri juga membiarkan suami memperkosa korban.
Setelah memperkosa, kedua pelaku juga memaksa korban untuk melakukan threesome dengan mereka. Korban yang sudah tidak bisa kabur dan syok, hanya bisa menuruti permintaan bejat pelaku.
Diancam akan dilaporkan ke keponakan
Setelah melakukan aksi pemerkosaan hingga pemaksaan threesome, pelaku juga melakukan intimidasi dan pengancaman terhadap korban.
Pelaku mengancam akan melaporkan korban ke pacarnya jika berani mengungkap aksi pemerkosaan atau pemaksaan threesome. Ancamannya adalah korban akan diadukan ke pacar sudah pernah melakukan hubungan intim.
Tak hanya itu, pelaku juga mengancam akan menghancurkan hubungan korban dengan keponakan mereka, jika korban nekat melaporkan perbuatan bejat mereka.
Pernah perkosa korban di hotel