Diancam akan dilaporkan ke keponakan
Setelah melakukan aksi pemerkosaan hingga pemaksaan threesome, pelaku juga melakukan intimidasi dan pengancaman terhadap korban.
Pelaku mengancam akan melaporkan korban ke pacarnya jika berani mengungkap aksi pemerkosaan atau pemaksaan threesome. Ancamannya adalah korban akan diadukan ke pacar sudah pernah melakukan hubungan intim.
Tak hanya itu, pelaku juga mengancam akan menghancurkan hubungan korban dengan keponakan mereka, jika korban nekat melaporkan perbuatan bejat mereka.
Pernah perkosa korban di hotel
Dari hasil pemeriksaan, terungkap jika NG ternyata sudah melakukan pemerkosaan terhadap korban sebanyak 6 kali di hotel. Pemerkosaan itu bahkan tidak diketahui siapapun, termasuk istrinya sendiri yang sempat mendukung melakukan threesome.
Kini, pasutri asal Jepara itu harus mempertanggung jawabkan. Keduanya dijerat dengan pasal 82 Jo UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara 15 tahun.
Kontributor : Dea Nabila