Rasyid juga menyebut ada gelembung darah yang keluar dari hidung David. Oleh sebab itu, dia sangat berhati-hati saat mengangkat kepala David.
"Bahkan di lubang hidung itu sempat ada gelembung karena ada napas masih ada napas karena darahnya itu gelembung," ucap Rasyis.
"Dari telinga?" tanya Hakim Alimin.
"Saya enggak lihat," jawab Rasyid.
"Ada luka pipi?" tanya Hakim Alimin lagi.
"Saya kurang perhatikan, fokus saya itu pas ada darah nurunin darah itu supaya masuk lagi," jelas Rasyid.
Dalam sidang ini, Rasyid diperiksa sebagai saksi dengan terdakwa Mario dan Shane Lukas. Selain Rasyid, jaksa penuntut umum (JPU) juga menghadirkan empat saksi lainnya.
Keempatnya juga merupakan satpam komplek lokasi David dianiaya Mario. Mereka adalah Burhanuddin, Asum, Ali dan Muhammad Ali.
Jaksa mendakwa Mario dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.
Baca Juga: Cerita Satpam Kompleks Saat Angkat Tubuh David Ozora, Hidung-Mulut Penuh Darah
Sementara, Shane didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.