3. Usut Tuntas Dugaan Ajaran Sesat
Selain itu, terdapat pula tuntutan berupa pengusutan dugaan ajaran sesat di ponpes. Massa meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama dapat aktif berpartisipasi dalam mengusut dugaan tersebut.
4. Pembuatan Dermaga Khusus (Dersus) Al Zaytun Dihentikan
Tuntutan yang berikutnya yakni agar adanya pemberhentian pembuatan dermaga khusus oleh Pondok Pesantren Al Zaytun. Alasannya yakni keberadaan dermaga itu sangat tertutup bahkan tidak ada orang yang boleh mengetahui kegiatan di dalamnya.
Masyarakat menilai pemberhentian itu diperlukan segera. Pasalnya, agar lokasi tersebut tidak dijadikan tempat penyelundupan barang berbahaya seperti narkoba dan senjata api.
Dermaga itu terletak di Desa Eretan, Kecamatan Kandanghaur serta jalan khusus atau pribadi yang dibuat di Desa Lonyod Wanguk. Jalan tersebut disambungkan ke Ponpes Al Zaytun.
5. Pondok Pesantren yang Tidak Bermanfaat
Massa menilai pondok tersebut tidak memiliki masyarakat sekitar. Faktor pendukung pernyataan tersebut karena tidak adanya tenaga kerja sekitar, santri asal Indramayu, dan pondok ini tertutup dari akses umum.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma