MK Putuskan Sistem Pemilu 2024 Tetap Terbuka, Begini Respons PDI Perjuangan

Erick Tanjung, Bagaskara Isdiansyah

Kamis, 15 Juni 2023 | 17:39 WIB
MK Putuskan Sistem Pemilu 2024 Tetap Terbuka, Begini Respons PDI Perjuangan
Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. [Bidik layar/Bagaskara]

Suara.com - Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto mengatakan bahwa pihaknya bakal menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem pemilu 2024 tetap digelar secara proporsional terbuka.

"Maka dari PDIP yang pertama kami menghormati keputusan MK," kata Hasto dalam konferensi persnya secara daring, Kamis (15/6/2023).

Ia mengatakan, sejak awal PDIP percaya pada sikap kenegarawanan para hakim konstitusi.

"Karena sejak awal PDIP percaya pada sikap kenegarawanan dari seluruh hakim MK untuk mengambil keputusan terbaik, dengan melihat seluruh dokumen-dokumen otentik terkait dengan amandemen UUD 1945, yang tadi menjadi salah satu konsideran dari MK dalam mengambil keputusan," ujarnya.

Lebih lanjut, PDIP meyakini apa yang diputuskan MK itu berdasarkan kajian secara seksama atas sistem pemilu proporsional terbuka dan tertutup.

"Dan kemudian bagaimana kajian secara seksama atas sistem pemilu proporsional terbuka maupun tertutup yang kedua-duanya sama-sama mengandung plus minus dalam sistem pemilu," tuturnya.

Putusan MK

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menetapkan gugatan terhadap sistem pemilu proporsional terbuka ditolak secara keseluruhan. Hal tersebut disampaikan Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022.

“Menolak permohonan provisi para pemohon,” kata Anwar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (15/6).

Dengan begitu, sistem pemilu yang akan diberlakukan pada Pemilu 2024 tetap dilaksanakan dengan proporsional terbuka.

Mahkamah Konstitusi diketahui telah menerima permohonan uji materi atau judicial review terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.

Keenam orang yang menjadi Pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).

Sebanyak delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI pun menyatakan menolak sistem pemilu proporsional tertutup yakni Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP, dan PKS

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

MK Putuskan Pemilu 2024 dengan Sistem Terbuka, Sekjen PKS Sebut PDIP Juga Bahagia

MK Putuskan Pemilu 2024 dengan Sistem Terbuka, Sekjen PKS Sebut PDIP Juga Bahagia

Deli | Kamis, 15 Juni 2023 | 17:28 WIB

Sibuk Ngopi Bareng Jokowi Jelang Sidang Putusan Sistem Pemilu, Anwar Usman Coreng Marwah Mahkamah Konstitusi

Sibuk Ngopi Bareng Jokowi Jelang Sidang Putusan Sistem Pemilu, Anwar Usman Coreng Marwah Mahkamah Konstitusi

Deli | Kamis, 15 Juni 2023 | 17:11 WIB

Sambut Baik Putusan MK Soal Sistem Proporsional Terbuka, AHY: Berpihak Pada Demokrasi

Sambut Baik Putusan MK Soal Sistem Proporsional Terbuka, AHY: Berpihak Pada Demokrasi

Joglo | Kamis, 15 Juni 2023 | 17:04 WIB

Terkini

Iran Bantah Mentah-mentah Klaim Damai Donald Trump

Iran Bantah Mentah-mentah Klaim Damai Donald Trump

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 08:32 WIB

Kabar Duka dari Raja Thailand, Putrinya Bajrakitiyabha Mahidol Meninggal Dunia

Kabar Duka dari Raja Thailand, Putrinya Bajrakitiyabha Mahidol Meninggal Dunia

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 08:18 WIB

Habis Dibombardir, Donald Trump Umumkan Damai dengan Iran

Habis Dibombardir, Donald Trump Umumkan Damai dengan Iran

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 08:08 WIB

Namanya Terseret Pusaran Kasus Korupsi MBG, Kapolres Metro Bekasi Akhirnya Buka Suara

Namanya Terseret Pusaran Kasus Korupsi MBG, Kapolres Metro Bekasi Akhirnya Buka Suara

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 07:48 WIB

BEM UI dan Aliansi Mahasiswa Demo di Bundaran HI Hari Ini, Kondisi Ekonomi Jadi Sorotan

BEM UI dan Aliansi Mahasiswa Demo di Bundaran HI Hari Ini, Kondisi Ekonomi Jadi Sorotan

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 07:34 WIB

Kasus Suap Bea Cukai Blueray, Kenapa Seret Nama Raffi Ahmad?

Kasus Suap Bea Cukai Blueray, Kenapa Seret Nama Raffi Ahmad?

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 07:30 WIB

Jakarta Menuju 5 Abad: Kota Global Bukan Cuma Soal Megahnya Pencakar Langit

Jakarta Menuju 5 Abad: Kota Global Bukan Cuma Soal Megahnya Pencakar Langit

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 07:11 WIB

Impunitas Menguat! Vonis Ringan TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Adalah 'Mock Trial' yang Zalim

Impunitas Menguat! Vonis Ringan TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Adalah 'Mock Trial' yang Zalim

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 06:58 WIB

Herman Khaeron Apresiasi KWP Berbagi, Dorong Peningkatan Kegiatan Sosial di DPR RI

Herman Khaeron Apresiasi KWP Berbagi, Dorong Peningkatan Kegiatan Sosial di DPR RI

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 00:04 WIB

Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami

Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 22:48 WIB