Kini Mahfud menegaskan bahwa dokumen tersebut menyatakan bahwa negara memang berutang kepada Jusuf Hamka.
Mahfud juga memastikan bahwa utang tersebut memang benar adanya. Tak cukup di situ, Mahfud juga menilai memang negara sempat mengakui telah berutang ke Jusuf Hamka.
Tepatnya pada Bambang Brodjonegoro masih menjabat Menkeu, negara telah menandatangai dokumen yang mengakui keberadaan utang tersebut.
Baru semenjak Menteri Keuangan berangsur-angsur berganti, kasus ini juga kerap berhenti dan tak kunjung menemui penyelesaiannya, hingga di era Sri Mulyani ini.
Kontributor : Armand Ilham